KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk dua orang tertangkap tangan membawa narkotika jenis Sabu-Sabu di halaman rumah belakang RS Baptis berada di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Subijanto .SH, Rabu (02/06).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba pada Selasa, 01 Juni 2021, sekira jam 17.00 wib, anggota Unit Opsnal mengamankan R (32) warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Andre Yulianto (30) warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. “Barang bukti diamankan dari Rengki total 143,23 gram Sabu-Sabu dan satu buah handphone. Lalu dari tangan Andre diamankan 1,77 gram Sabu-Sabu, Hp dan peralatan timbangan digital,” jelasnya.
Berawal informasi masyarakat bahwa di belakang RS. Baptis akan ada transaksi narkotika, kemudian Unit Ppsnal melakukan penyelidikan dengan memantau kehadiran tersangka. “Setelah digeledah ditemukan narkotika golongan 1 disimpan di dalam baju. Kemudian dikembangkan digeledah di rumah Andre, ditemukan barang bukti terbungkus dalam tiga klip plastik,” terang Kasat Resnarkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dum)