KEDIRI – Terlihat suasana sarat kekeluargaan saat jajaran Direksi RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri bertemu perwakilan keluarga dikabarkan ditahan jenasahnya disaksikan Masbuhin selaku Advokat dan Corporate Lawyer RS Muhammadiyah / Aisyiyah se-Jawa Timur, pada Selasa (23/11). Istigomah merupakan nenek bayi ini malah tak kuasa menahan bahagia, setelah menerima santunan sebesar Rp. 4 Juta usai pertemuan tersebut.
Memang patut disayangkan, bahwa viralnya kabar pihak RSM Ahmad Dahlan berimbas menjatuhkan nama rumah sakit ini. Tanpa ada konfirmasi, seakan-akan jenasah tersebut ditahan, bahkan aduan disampaikan oknum LSM ini. Kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) satu.
“Bahwa penahanan jenasah pasien pada 14 November 2021 tidak benar. Bahkan disinyalir warga tidak mampu seakan-akan dipaksa melunasi tanggungan selama menjalani perawatan medis di RSM Ahmad Dahlan. Bahwa ini tidak sesuai fakta, karena proses pemulasaran jenasah memerlukan proses dan tidak singkat,” terang Masbuhin didampingi Direktur RSM Ahmad Dahlan, dr. Zainul Arifin serta para dewan pengawas.
Terkait pembiayaan dikeluhkan oleh keluarga pasien, rupanya dengan cepat segera ditemukan jalan keluar dengan baik oleh pihak RS. Kemudian tidak satupun pihak keluarga korban yang mengadu atau memberikan kuasa kepada LSM untuk mengurus jenasah bayi tersebut. “Faktanya keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, makanya kita berikan bantuan dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU,” jelasnya dihadapan jurnalis di Ruang Vaksin.
Kemudian justru yang muncul kabar dianggap HOAX dan jelas-jelas menjatuhkan nama baik rumah sakit. Bahwa sebenarnya, Masbuhin menyebut, telah tuntas atau clear and clean. Bahkan pihak RSM juga telah silahturahmi dengan keluarga pasien. Bahkan sampai sekarang tetap terbina dengan cukup baik,” tuturnya.
Bahkan sebelum tidak menyangka menerima santuan dari pihak RSM, Istiqomah dihadapan para jurnalis justru meminta maaf atas permasalahan kesalahpahaman ini kemudian menyangkut nama baik RSM. “Saya minta maaf atas permasalahan yang terjadi. Alhamdulillah hari ini permasalahan selesai dengan baik,” katanya.
Menyikapi kabar yang beredar ini, pihak advokat memberikan batas waktu bagi yang merasakan meninggalkan KTP dan meminta mengambil uang yang telah dibayarkan. “Bila dalam batas waktu tertentu tidak diambil, KTP tersebut akan kami kirim. Kemudian uang telah dibayarkan akan kami donasikan kepada warga yang lebih berhak. Kami juga akan meminta klarifikasi kepada Dinkes atas dikeluarkan SP satu tersebut,” tegas Masbuhin.
Pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada ombusmen dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. “Bahwa pihak kami tidak merasa diklarifikasi atas permasalahan ini. Kemudian bisa muncul surat peringatan bahkan ada ancaman akan dicabut ijin operasionalnya. Bahwa ini surat rahasia, namun justru ada oknum yang menyebarkan. Seakan-akan kami merasakan ada berniat menjatuhkan nama baik RSM,” tutupnya.