KEDIRI – Memasuki jadwal Hari Tenang Pilkada Serentak 2024, tim gabungan dari Bawaslu, KPU, Satpol PP didukung kekuatan Polres Kediri dan Kodim 0809 mulai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu dini hari. Ratusan APK yang terpasang untuk pasangan calon kepala daerah tingkat propinsi dan Kabupaten Kediri dilepas.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Pada masa tenang, kami memang memiliki kewajiban untuk menertibkan alat peraga kampanye. Untuk itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah kabupaten, TNI, Polri, dan tentunya Bawaslu,” ungkapnya.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapsiagaan di depan Gedung KPU Kabupaten Kediri. Setelah itu, tim bergerak dibagi sejumlah titik. Termasuk di jalan protokol, Jalan Soekarno-Hatta hingga kawasan Simpang Lima Gumul.
“Hari pertama ini sudah terkumpul tiga truk APK yang kami copot. Proses ini akan terus kami lakukan hingga malam dan dilanjutkan besok oleh Bawaslu bersama tim kecamatan,” tambah Nanang.
Ia juga menyampaikan bahwa semua jenis APK, mulai dari yang besar hingga kecil, ditertibkan tanpa terkecuali. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon agar mereka turut membersihkan APK secara mandiri. Tapi tentu saja, tanggung jawab utama tetap ada pada kami sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Ditambahkan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, bahwa pembersihan serentak ini akan berlangsung selama dua hari.
“Untuk hari pertama, kami fokus di wilayah pertigaan Pemkab hingga Simpang Lima Gumul. APK yang sudah dicopot nantinya kami bawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak diambil oleh pemiliknya, biasanya akan dimusnahkan,” jelas Kaleb.
Ia juga menambahkan bahwa pembersihan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk KPU, Satpol-PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.
“Wilayah barat sungai akan mulai dibersihkan pada hari Minggu. Target kami adalah semua APK, baik dalam bentuk banner, spanduk, atau alat peraga lain yang mengandung ajakan kampanye, harus sesuai aturan,” tuturnya.
jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya editor : Nanang Priyo Basuki