KEDIRI – Tidak diterima dilaporkan tetangganya ke Sateskrim Polres Kediri Kota, dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya. AS, warga Jalan KH. Wachid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, akan melaporkan balik. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum, Sujatmiko saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
“Silahkan dimuat tapi kalau isinya tidak seimbang, saya laporkan yang muat secara pribadi,” ucap kuasa hukum AS saat dikonfirmasi. Dijelaskan Sujatmiko, bahwa klien-nya sebenarnya hendak diperas dan anak pelapor sebenarnya selama ini diasuh oleh AS.
“Itu Pak AS diperas. Itu tidak usah ditanggapi, TK saja belum jangkep sing ngopeni lho Pak AS. Itu dititipkan, berarti orang itu meras maunya, kalau konfirmasi yang seimbang. Langsung ke Polres saja, itu juga harus diimbangi ada pemerasan itu,” jelas Sujatmiko.
Selanjutnya atas kuasa diberikan klien, Sujatmiko akan melaporkan atas pemerasan. “Mau saya laporkan pemerasan itu. Karena masa anak kecil yang ngopeni kayak anaknya Pak AS masa dituduh cabul, grayahi susu. Anak TK saja belum. Kecuali anak itu tidak dititipkan ke dia. Itu kan pancingan kon ngopeni terus dilaporne. Itu mau saya laporkan pemerasan,” terangnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pelapor melalui kuasa hukumnya, Disti Distiyan .A Verina & partner dari Airlangga Law Office dikonfirmasi Sabtu (04/03) menyampaikan. Atas laporan disampaikan klien-nya pada Selasa, 31 Januari 2023. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat hasil perkembangan penyelidikan dari pihak Polres Kediri Kota.
editor : Nanang Priyo Basuki