Pelaku diamankan di Mapolsek Ngasem (humas)

Diduga Pisah Ranjang, Suami Emosi Siram Air Keras ke Tubuh Istri dan Anak Kandung Usia 2 Tahun

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Ngasem. Anak usia dua tahun dan ibu kandungnya menjadi korban kesadisan tersebut. Pelakunya Nurohmad alias Tompel mendatangi rumah kos yang disewa oleh istrinya. Berada di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, pada Kamis kemarin.

Diduga pasangan suami istri telah pisah ranjang dan pelaku berniat membawa keluarganya pulang. Diketahui pelaku merupakan warga Desa Pucanganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Disampaikan Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi saat pelaku bernama Tompel mendatangi rumah kos yang disewa oleh istrinya. Dengan tujuan hendak mengajak istri dan anaknya pulang.

“Jadi pelaku ini datang ke kost an korban dan hendak mengajak keluar. Tapi ditolak oleh korban, akhirnya terjadi pertengkaran,” jelas Iptu Ardian, Sabtu (13/07).

Pelaku diduga emosi kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban yang ternyata telah sengaja dibawa sebelum datang. Air keras tidak hanya mengenai istrinya, namun anaknya turut menjadi korban

“Pelaku menyiramkan cairan kimia tersebut ke korban serta anak korban yang sedang tidur di atas Kasur,” jelas Kapolsek Ngasem.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar cukup parah di sejumlah bagian tubuh. Begitu juga bocah balita ini, mengalami luka pada muka, dada, kedua lengan, kedua paha dan kedua kakinya.

“Usai melakukan penyiraman pelaku kemudian melarikan diri. Atas bantuan Resmob Polres Kediri dan Unit Resmob Polresta Magelang, pelaku diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :