KEDIRI – RYF (24) warga Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. diduga dengan tanpa ijin melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Jumat (19/11).
Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Burengan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian petugas mengetahui RYF diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Atas kecurigaan ini, petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu terbungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat dalam satu klip plastik kecil. “Pada saat diamankan ditemukan barang bukti satu klip Sabu dengan berat 1,16 gram,” ungkap Iptu Henry.
Setelah dilakukan interogasi dan diketahui jika tersangka masih menyimpan lagi di rumahnya. Ditemukan sebanyak lima klip plastik kecil yang disimpan di atas lemari kamarnya. Total barang bukti diamankan dari tersangka RFY, sebanyak 6 klip Sabu-Sabu seberat 3, 78 gram beserta bungkus. Selain itu juga diamankan barang bukti satu buah ponsel dan satu bendel plastik klip.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.
editor : Nanang Priyo Basuki