foto : Sigit Cahya Setyawan

Delapan Kilogram Serbuk Mercon Dimusnahkan di Kediri, Terkait Kasus Penjualan Bubuk Mesiu Ilegal

Bagikan Berita :

KEDIRI – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi bahaya bahan peledak ilegal. Pada Rabu (28/05), Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jawa Timur melakukan pemusnahan delapan kilogram serbuk mercon di kawasan perbukitan Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Bahan peledak berkategori low explosive ini merupakan barang bukti dari kasus penjualan bubuk mesiu ilegal oleh Achmad Fajri Muharam, yang ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Maret 2025 oleh Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Polsek Mojoroto.

Atas permintaan Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang telah berkoordinasi dengan Polda Jatim, pemusnahan dilakukan secara profesional dengan teknik disposal melalui pembakaran. Proses ini dilakukan dalam dua tahap untuk menjamin keamanan: tiga kilogram pertama dibentangkan sepanjang 15 meter, sementara lima kilogram sisanya direntangkan sejauh 25 meter sebelum dibakar.

“Penting untuk memastikan serbuk tidak meledak saat dibakar. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan aman tanpa dampak lingkungan,” terang Aipda Eko Susanto dari Subden Jibom Gegana Polda Jatim.

Pemilihan lokasi juga tak sembarangan. Sesuai dengan standar operasional prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2010, area pemusnahan harus berada jauh dari pemukiman dan memiliki karakteristik yang mendukung pelaksanaan blasting jarak jauh.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Yoga Sukmana, menjelaskan bahwa percepatan pemusnahan dilakukan demi menghindari risiko penyimpanan bahan berbahaya terlalu lama.

“Permohonan pemusnahan ini sudah kami ajukan ke majelis hakim meski status hukumnya belum inkrah. Tujuannya jelas, demi keselamatan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Fariskha Risma Nugraheni menambahkan bahwa perkara masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :