KEDIRI – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (20/05). Tujuannya diketahui, atas hilangnya aset berupa tanah kas Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo
Disampaikan Samsul Munir selaku Koordinator BPPH dikonfirmasi usai ditemui Kasi Intelejen Iwan Nuzuardhi.
“Sebenarnya kita sudah berulangkali ke Kejaksaan. Kabarnya BPKP juga telah menghitung nilai kerugian. Kami sudah tidak sabar, karena pihak kepala desa sempat membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan tanah kas desa,” jelasnya.
Dijelaskan Munir, kabar beredar usai membuat pernyataan dikabarkan oknum Kades Ngebrak kemudian menarik mencabut pernyataannya. “Kemudian pada 27 Juni 2020, kami membuat laporan resmi. Jadi hari ini, refleksi 4 tahun lalu kami melapor resmi,” jelasnya.
Dikofirmasi usai audensi, Iwan Nuzuardhi membenarkan, bahwa kehadiran BPPH menanyakan perkembangan kasus tanah kas Desa Ngebrak. “Sejauh ini informasi kami dapat, Seksi Pidsus masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Pihak Kejaksaan juga telah menghadirkan 20 saksi serta 4 tenaga ahli. “Teman – teman penyidik masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP belum keluar. Setelah keluar, nanti akan mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki