KEDIRI – Upaya Pemerintah Kota Kediri menjaga integritas keuangan daerah kembali ditegaskan melalui agenda penting pada Rabu (10/12). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, digelar Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Hibah KONI 2023, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menyerahkan dana hasil pemulihan kerugian negara dari tiga terpidana: Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000. Dari jumlah itu, Rp700 juta merupakan uang pengganti dari Arif Wibowo dan akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Kediri, sementara sisanya berupa denda, tambahan uang pengganti, dan biaya perkara disetorkan ke kas negara.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menegaskan bahwa proses penerimaan dana dilakukan secara resmi dan transparan.
“Setelah dana Rp700 juta masuk ke RKUD, Kejaksaan akan bersurat kepada kami, lalu kami menyampaikan laporan balik bahwa dana tersebut telah diterima secara sah,” ujarnya. Ia memastikan dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Pemkot Kediri juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas penyelesaian perkara ini. Sugeng menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi membuktikan komitmen bersama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
“Kerja sama penegakan dan pencegahan korupsi ini bukan sekadar slogan — ini bukti nyata komitmen bersama membangun Kota Kediri yang bersih,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci dana yang berhasil diamankan:
-
Rp700 juta uang pengganti dari Arif Wibowo
-
Dari Dian Ariani: denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, biaya perkara Rp5.000
-
Dari Kwin Atmoko: denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000
Momentum Hakordia 2025, lanjutnya, bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga tentang memperkuat budaya antikorupsi melalui edukasi.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” jelasnya.
Dengan tuntasnya proses pemulihan dana ini, Pemkot Kediri menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup.
Sinergi antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan lembaga perbankan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Kota Kediri tidak hanya berjalan, tetapi juga dapat diukur hasilnya.
Bagikan Berita :








