KEDIRI – Mengutip UU Nomor 7 tahun 2017 diatur dengan jelas, sanksi pidana terkait kecurangan pemilu dalam rekapitulasi hasil perolehan suara. Bila mengakibatkan hilang atau berubah maka diancama pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 juta sesuai pasal 505 dan pasal 551.
Pun juga karena kelalaian atau dengan tidak sengaja, tetap diancam pidana maksimal 6 bulan penjara dan membayar denda Rp. 6 juta mengacu Pasal 489. Penjelasan ini terkait dugaan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara, diduga penyelenggara pemilu di Kabupaten Kediri.
Usai mengadu ke redaksi kediritangguh.co, Ahmad Ahla secara resmi pada Senin (26/02) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri untuk membuat laporan resmi. Dalam keterangannya, menyampaikan dugaan manipulasi hasil suara di wilayah Kecamatan Kepung.
Gus Ahla sapaan akrabnya, menduga kecurangan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih terdapat aktor di balik semua ini. Sejumlah bukti disampaikan ke Bawaslu, adanya hampir semua TPS di Desa Kepung dan Krenceng, terdapat perubahan perolehan suara oleh caleg tertentu.
“Kami menduga kejadian ini terstruktur, sistematis dan masif karena terjadi tidak hanya di satu atau dua TPS, kalau itu memang sebuah kesalahan. Jadi peristiwa ini terjadi di 37 TPS masuk wilayah Desa kepung, lalu pada 26 TPS di wilayah Desa Krenceng, perubahannya sangat drastis,” jelas Calon legeslatif diusung PKB
Dalam laporannya, disertakan hasil C1 dan hasil pleno tingkat Kecamatan Kepung. Dia pun berharap, KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang sesuai data C1 TPS.
“Jadi kami membawa C1, D1 dan plano untuk melaporkan ke Bawaslu. Harapan kami nantinya ketika rekapitulasi dimulai ini bisa digunakan dan bisa disesuaikan,” jelasnya
Terkait aduan ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Bidang Pencegahan, Permas dan Humas, Siswo Budi menjelaskan. Pihaknya akan mengkaji laporan ini terkait dugaan pergeseran suara. Apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran administratif atau pidana
“Pemohon tadi hanya menyampaikan ada masalah pergeseran suara saja, disertai dengan bukti. Tapi kami sebagai panwas akan memprosesnya, tinggal nanti dilihat apakah mengarah ke pelanggaran administrasi atau nanti ada dugaan tindak pidana. Jika terbukti kita akan arahkan ke pidana,” jelasnya.
Dia pun membenarkan jika pergeseran suara ini sesuai laporan, terjadi di internal PKB pada Daerah Pemilihan 3, Kepung, Puncu dan Kandangan.
“Pada internal Partai PKB ke caleg nomer 5 Dapil 3. informasi awal ratusan suara yang mengalami pergeseran dan kemungkinan terburuk sanksinya akan kita pilah. Jikalau memang ada kesengajaan dari petugas atau penyelenggara itu bisa pidana,” jelas Siswo Budi.
Salah satu petinggi PKB enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi pun menyebutkan. Bahwa kasus saat ini terjadi di internal partainya merupakan bentuk kesembronoan dan pasti berujung pidana. Bahwa pelaku terlibat, setelah dilakukan proses rekapitulasi dan pemeriksaan akan berurusan dengan tim Gakkumdu.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki