KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas kasus penipuan dengan terdakwa Edris Efendi, warga Dusun Bakalan Kidul Desa Bakalan Kecamatan Grogol. Terdakwa bekerja di toko bangunan Lestari Subur berada di Jalan Cokroaminoto Tulungrejo Pare. Terbukti menggelapkan uang penjualan sebesar Rp. 27. 514.585. Atas perbuatannya, David Son Hendarta selaku pemilik toko merasa dirugikan.
Dalam pelimpahan kasus dari Satreskrim Polres Kediri ke Seksi Pidana Umum Kejari, digelar secara online, kemarin. Diketahui terdakwa sejak 16 Oktober lalu, telah berada di Lapas Kelas IIA Kediri. Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan hingga 14 Desember.
Disampaikan Aji Rahmadi, selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. Kronologi kejadian, saat terdakwa meminta nota kosong kepada saksi Elin Diyah Rahayu merupakan karyawan toko. Kemudian bermodal nota ini, tanpa sepengetahuan toko kemudian terjadi transaksi jual beli.
“Jadi terdakwa ini meminta nota kosong lalu digunakan untuk melakukan transaksi jual beli,” terang Kasi Pidum.
Lalu bagaimana modusnya? Dengan cara setelah menerima uang dari pembeli, lalu terdakwa bilang ke saksi agar tagihan tersebut diatasnamakan dirinya. “Caranya setelah terjadi pembayaran, notanya diubah menjadi nama terdakwa,” terangnya
Pengakuan terdakwa melakukan tindak kejahatan ini, untuk perawatan kesehatan anaknya di rumah sakit dan kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. “Akibat perbuatannya, terdakwa terancam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Aji Rahmadi.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki