KEDIRI – Upaya sejumlah LSM di Kediri dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur, akhirnya membuahkan hasil. Kasus persetubuhan terhadap korbannya sebut saja Melati, 12 tahun, warga Kecamatan Puncu, terbongkar. Terbukti dalam persidangan, korban bukan hanya diperkosa sejumlah pemuda. Namun Zaenal Abidin, bapak kandungnya juga turut melakukan persetubuhan di rumah.
Akhirnya dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berlangsung tertutup, Kamis (25/08) dengan agenda putusan. Terhadap terdakwa Zaenal Abidin diganjar hukuman 13 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp. 100 juta atau dibayar tambahan kurungan 7 bulan. Sementara untuk pelaku lainnya, juga akan diputus Minggu depan.
“Hari ini memang agenda putusan, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yaitu tuntutan alternatif kesatu pidana 13 tahun dan membayar denda 100 juta. Putusan dibacakan sekira pukul 14.00 wib berlangsung secara online, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkonsultasi dengannya karena saat putusan, saya mengikutinya dari luar kota,” ungkap Bagus, kuasa hukum terdakwa.
Bahwa Zaenal Abidin didakwa melakukan tindak pidana ekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan didukung investigasi sejumlah LSM akhirnya semua borok terbongkar.
“Awalnya laporannya, terjadi pemerkosaan terhadap korban di Alas Simpenan Puncu. Namun ternyata bapak kandungnya juga terlibat. Kami berikan apresiasi atas putusan diberikan majelis hakim, ini merupakan kado spesial dalam perlindungan anak di Bulan Kemerdekaan,” ucap Roy Kurnia Irawan, Ketua LSM DPD Pekat IB Kediri Raya.