KEDIRI – Agenda putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai tahun anggaran 2020 dan 2021, Triono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Safitri ditunda Jumat, 26 Agustus 2022. Hal ini disampaikan Harry Rahmat, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Didapat keterangan, bahwa pihak majelis hakim yang menunda satu hari.
Sorotan Aliansi LSM Kediri Bersatu atas kasus korupsi BPNT diduga menjadikan Aparat Penegak Hukum (APH) panas dingin. Setelah sempat ditunda 2 kali karena tidak hadirnya saksi ahli, kemudian JPU tidak siap membacakan tuntutan dan kali ini majelis hakim menunda seharusnya digelar hari ini (25/08).
Sesuai tuntutan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Triono Kutut dituntut pidana penjara delapan tahun dengan denda sebesar 250 juta rupiah. Kepada pendamping BPNT, Sri Dewi Roro Safitri dituntut pidana penjara lebih ringan, lima tahun dan membayar denda 200 juta.
Perlu diketahui, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani serta Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, dan Prasthana Yustianto. Sementara tim JPU, M Ashlah dan Iqbal Jauhari.