KEDIRI – Sempat dihentikan pembangunan namun faktanya bangunan rumah memiliki nilai sejarah atau disebut Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berada di Jalan Brawijaya Kecamatan Kota Kediri, kini telah berubah total dan akan dijadikan rumah makan cepat saji.
Justru keterangan terbaru disampaikan Zachrie Ahmad selaku Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Kamis (15/06). Jika bangunan dipergunakan untuk McDonald, telah mengantongi ijin rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Pusat.
Hampir setahun lalu, BPCB Jawa Timur bersama tim Disbudparpora serta sejumlah pengiat sejarah mendatangi lokasi bangunan tersebut. Pada saat itu, kondisi bangunan ini telah dibongkar mencapai 50 persen.
Dari keterangan Kepala BPCB Jatim, Zakaria Kasimin saat itu mengatakan. Bangunan gedung atau rumah ini disinyalir milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien. Dengan kontruksi bentuk bangunan lama milik salah satu keluarganya. Akhirnya kepemilikan tempat ini dimiliki oleh Bambang. Kemudian disewakan ke salah satu perusahaan restoran cepat saji asal Amerika.
Dimana, bangunan di atas tanah seluas 2.600 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019. Bangunan bersejarah ini telah terdata dan dilindungi UU Nomer 11 Tahun 2010. “Sehingga proses pembangunan calon rumah makan tersebut harus dihentikan,” ucap Zakaria Kasimin saat itu.
Namun, beberapa bulan ini pembangunan dikebut bahkan didapat kabar pada bulan ini akan diresmikan. Arif Ariyanto selaku Manager Mc Donald Kediri saat dikonfirmasi di lokasi, menyampaikan keberatan memberikan penjelasan. “Kami harus ijin dulu ke atasan, nanti kami kabari” terangnya.
Arif juga meminta kepada jurnalis kediritangguh.co, agar tidak mengambil foto di dalam ruangan, diijinkan jika mengambil di luar gedung. Terkait hal ini, Zachrie Ahmad membenarkan jika banguna tersebut masuk ODCB. “Sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dikbud Riset Teknologi dan BPCB Jawa Timur. Pada prinsipnya diperbolehkan namun dengan beberapa catatan,” terangnya
Rekomendasi tersebut, dijelas Kepala Disbudparpora, yang pertama proses pembangunan resto cepat saji ini dapat dilakukan dengan prinsip adaptasi. Kedua, pembangunan baru untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, mengubah susunan ruang secara terbatas dan atau mempertahankan gaya arsitektur konstruksi asli dan terakhir keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
“Jadi intinya dinamakan direkomendasikan untuk mengadaptasi pembangunannya untuk memenuhi kebutuhan restoran cepat saji dan itu memang diperbolehkan. Seperti yang terjadi di Semarang, Jogja dan Surabaya. Objek yang diduga objek cagar budaya, namanya proses adaptasi intinya model-model bangunannya tetap mencirikan bangunan pada waktu itu,” jelasnya.
Memang fakta di lapangan, bangunan tidak jauh berubah dari bangunan aslinya. Namun dari keterangan sejumlah saksi mata, bangunan aslinya telah dirobohkan seperti kaki bangunan, dinding bangunan hingga kerangka serta bagian atas bangunan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki