KEDIRI – Sembilan desa dari sepuluh desa kecuali Desa Krekep Kecamatan Gurah telah menggelar pelantikan perangkat desa. Hal ini disampaikan Camat Gurah, Drs. Kaleb Untung Satrio .W, M.M dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan perangkat di Balai Desa Turus Kecamatan Gurah. “Hari ini dari 10 desa yang mengadakan proses pengisian perangkat desa, yang melaksanakan pelantikan ada 9 desa,” ucapnya, Rabu (15/12).
Total sebanyak 28 jabatan lowong para perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah. Proses pelantikan dilangsung tidak bersamaan ini, dimulai pukul 09.00 wib diawali di Balai Desa Sumbercangkring. Dasar digelarnya pelantikan, Camat Gurah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan panitia selesai melaksanakan ujian kemudian melaporkan hasilnya kepada kepala desa.
“Kepala desa melaporkan ke camat sekaligus untuk minta rekomendasi siapa yang akan ditetapkan sebagai perangkat. Sebelum kami mengeluarkan rekomendasi, kami lapor ke Bupati dan telah dilaporkan pada tanggal 10 Desember kemarin. Kemudian sesuai Perbup-kan diserahkan kepada desa masing-masing. Jadi tidak harus menunggu jawaban (Bupati, red), hanya sebatas pemberitahuan tidak perlu balasan dari Bupati, kemudian rekom kita turunkan,” jelas Kaleb.
Turunkan rekom sesuai ketentuan yang ditetapkan kepala desa, harus peringkat pertama kemudian menetapkan maksimal 7 hari untuk dilakukan pelantikan. “Bahwa laporan itu berupa pemberitahuan dan tidak perlu ada jawaban, ini yang membedakan perbup yang lama,” imbuhnya. Sempat diwarnai tragedi datangnya soal telat dari Universitas Muhammadiyah Malang hingga molor 2 jam. Meski demikian pihak panitia berdalih karena kerusakan kendaraan tim penguji dan ujian tetap dilanjutkan.
Dikonfirmasi usai pelantikan, Budi Santoso, Kepala Desa Turus yang kali pertama menyatakan mendukung ketegasan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN. “Kita tidak ikut bermasalah seperti itu. Itu kebijakan Mas Dhito (Bupati, red) tolak ukurnya Insya Allah dari Kecamatan Gurah. Kita lalui tahapan dengan proses dan aturan perbup dan perda yang ada. Kita dasari pelantikan ini, kita punya rekom dari pak camat untuk bisa melaksanakan pelantikan perangkat desa. Tanpa adanya rekom kami tidak berani untuk melantik,” ucap Kades Turus