KEDIRI – Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan IS (25 tahun) alias Black. Warga Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Minggu kemarin. Dia terbukti terlibat peredaran Pil jenis Dobel L di wilayah Kecamatan Semen.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/01), Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota menegaskan. Bahwa Black telah lama menjadi incaran anggotanya, setelah mendapat sejumlah bukti dan petunjuk mengarah kepadanya.
“Dari penangkapan didapatkan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 717 butir. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kediri Kota dan sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap tersangka kita jerat pasal 436 UU nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.
Disampaikan Kasat Resnarkoba, bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Iptu Bowo Tri Kuncoro menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk waspada dan bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, warga masyarakat dimohon untuk bisa melaporkan peredaran narkoba ke kami. Apalagi akan ada Bandara baru menjadi sebuah tantangan baru. Narkoba merusak generasi muda karena mengakibatkan kemalasan dan tidak bisa berkembang lebih baik,” ujar Kasat Resnarkoba.
Lanjut Iptu Bowo, tingkat kerawanan Kota Kediri masih di tingkat stabil belum sampai menjamur. Meski begitu peredaran narkoba tetap harus diberantas. Kini Satresnarkoba gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui desa hingga sekolah.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki