Anak Gadisnya Disetubuhi, Ibu Kandung Lapor Polisi, Pelaku Diamankan Teman Seperguruan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Seorang pria berinisial RS (22), warga Desa Sumberjo Kec. Grogol Kabupaten Kediri, diduga melakukan tindakan bejat terhadap Pelangi (nama samaran) siswi SMP berusia 14 tahun asal Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, yang juga merupakan rekan satu perguruan silat.

Peristiwa ini terungkap setelah korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya, pada 19 Oktober 2025, usai memendam kejadian yang berlangsung sejak awal Agustus.

“Kisaran tanggal 19 Oktober dia baru cerita kalau tanggal 3 Oktober dibawa ke rumah pelaku sepulang latihan silat dengan dalih mengambil hoodie,” ungkap sang Ibu saat ditemui, Sabtu (25/10).

Menurut keterangan ibu korban, saat itu korban semula dijemput salah satu anggota perguruan yakni RS agar mau latihan di Desa Plosolanang. Biasanya latihan berakhir pukul 12 malam, namun malam itu selesai lebih cepat sekitar pukul 10 karena ada acara organisasi.

RS kemudian mengantarkan kembali Pelangi dengan dikawal 2 orang temannya. Namun, Pelaku justru mengajak korban mampir ke rumahnya.

“Sesampainya di rumah, anak saya dipanggil masuk dan ditarik ke kamar. Dua teman yang mengantar sempat menunggu di luar, tapi saat membuka pintu kamar, pelaku malah menutup kembali dari dalam. Akhirnya dua teman itu pulang,” jelasnya.

Korban baru mengungkapkan kejadian itu karena sudah tidak kuat memendam. Ternyata, menurut pengakuan korban, kejadian seperti ini sudah tiga kali terjadi, namun baru kali ini ia berani bicara.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, Sang Ibu bersama ayah angkat korban langsung berkoordinasi dengan ketua ranting perguruan silat setempat. Mereka kemudian menemukan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semalam telah divisum diantar oleh unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota di RS Bhayangkara Kediri. Ketua ranting dan 2 saksi kami ajak untuk memberikan kesaksian,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan kejadian ini. Pihaknya minta waktumemberikan keterangan resmi setelah proses penyidikan selesai.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Pernyataan Resmi PT. Kediri Panjalu Jayati Terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :