Agung mewakili LSM Gerak (Anisa Fadila)

Aksi Nyata LSM Gerak Kawal Generasi Penerus Bangsa, Rifai : Tutup Hiburan Malam dan Panti Pijat Tak Berijin serta Berantas Miras Oplosan

Bagikan Berita :

KEDIRI – LSM Gerak membuktikan komitmennya dalam mengalami generasi penerus bangsa dengan membatasi ruang gerak tempat hiburan malam, panti pijat dan maraknya minuman keras di Kabupaten Kediri. Disampaikan M. Rifai selaku ketua LSM ini, bahwa meminta 11 tempat hiburan malam, 3 panti pijat untuk ditutup karena patut diduga tidak memiliki ijin lengkap.

Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kediri, sedianya digelar Kamis (27/11) akhirnya ditunda. Meski telah hadir di gedung wakil rakyat, mendapat penjelasan jika pihak DPRD tengah menggelar rapat internal.

“Ayo kawal bareng generasi penerus kita, kami mendapat informasi dari pihak Perijinan dan Satpol PP minta waktu satu minggu. Bila semua sudah clear, maka kami akan diundang,” jelas Rifai.

LSM Gerak menyoroti Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2014 sudah tidak relevan dan harus diubah mengikuti kebutuhan saat ini dan di masa mendatang.

“Tuntutan kami tegakkan perda, tutup 11 hiburan malam dan 3 panti pijat. Lindungi generasi penerus bangsa khususnya anak di bawah umur dari pengaruh miras dan hiburan malam,” imbuhnya.

Melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo dibenarkan jika pihaknya tengah menggelar RDP dengan lintas sektoral atas permohonan dari LSM Gerak. “Kami masih RDP lintas komisi beserta SKPD terkait,” terangnya.

Jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :