KEDIRI – Apakah benar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tebang pilih atas penegakan peraturan daerah? Sutrisno S.H. M.H., selaku praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Divisi Advokasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri Raya memberikan pendapat.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Sejumlah tempat hiburan malam terlihat tertutup rapat pasca digelar razia gabungan skala besar pada Malam Minggu. Namun masih ada dua tempat terlihat buka, meski di pintu masuk tertulis tutup. “Buka mas? Iya buka,” jawab seorang lelaki muda dari balik pintu NEO Cafe, berada di Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, pada Minggu (17/04).
Saat menyampaikan bahwa seharusnya tutup karena Bulan Ramadhan, kemudian dia bergegas menutup gerbang saat diberitahu usai mendapat penjelasan jika dari jurnalis. Meski terdapat beberapa lelaki sebenarnya berniat masuk ke tempat lokasi tersebut.
Begitu juga pada Browry Cafe, meski pintu depan terlihat lampu penerangan sengaja dimatikan. Namun terdengar suara musik dari luar. Sejumlah orang terlihat masuk ke lokasi cafe berada di Desa Putih Kecamatan Gampengrejo. Maksun selaku pemilik kedua tempat usaha ini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Namun sehari sebelumnya, Maksun dikabarkan menjabat Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo. Menyatakan jika NEO memang tutup dan kenapa Browry juga tutup karena tengah dalam perbaikan. “NEO tutup dan Browry dalam pembenahan,” terangnya kemarin.
“Seharusnya pemilik Cafe seluruh di Kabupaten Kediri patuh atas edaran pemerintah daerah kabupaten Kediri tanpa terkecuali. Termasuk pemilik NEO Cafe dan Browry Café. Apalagi pemiliknya bila diduga adalah kepala desa. Seorang tokoh, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Yang tidak boleh semena-mena, apakah karena punya duit banyak,” jelas Sutrisno.
Dia pun mendesak, agar Pemerintah Kabupaten Kediri harus bersikap tegas melalui Satpol PP. “Dengan tanpa pandang bulu dalam menerapkan aturan, sebagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apalagi di Bulan Suci Ramadhan. Meskipun ‘mungkin’ pemilik bukan seorang muslim, sudah selayaknya menghormati bulan suci umat Islam,” tegas praktisi hukum senior di Kediri.