Misteri Tabrakan Maut di Jalan KH Ahmad Dahlan Kediri Terkuak, Polisi Temukan Bukti Awal Tetapkan Pengemudi 16 Tahun Diproses Sesuai Aturan Anak

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Perjalanan panjang pengungkapan kecelakaan maut di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, memasuki babak baru. Pihak Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas menyampaikan rilis resmi, terkait meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu menyisakan duka mendalam. Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, Fulan Zuleyka, warga Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, harus kehilangan nyawa setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan.

Empat kendaraan yang terlibat yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Selain menyebabkan satu korban meninggal dunia, insiden tersebut juga mengakibatkan dua korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status perkara diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.

Menurutnya, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan berbagai tahapan awal, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan alat bukti.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memperkuat alat bukti, serta melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.

Pengemudi Masih Berstatus Anak, Polisi Koordinasi dengan Bapas Kediri

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik juga memperhatikan status hukum terduga pelaku, DWS (16), yang masih tergolong anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Satlantas Polres Kediri Kota telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anak.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, mengatakan bahwa perkara anak dengan syarat tertentu wajib terlebih dahulu melalui proses diversi.

“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Atik.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan tujuan memberikan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan anak.

Atik menerangkan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

Selain itu, dalam kondisi tertentu anak juga dapat tidak dilakukan penahanan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya permohonan dari orang tua atau wali.

Bapas Kediri nantinya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Laporan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pelaksanaan diversi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri.

Diduga pengemudi kurang berkonsentrasi sehingga kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang berada di depannya.

Benturan keras membuat Hyundai Palisade kehilangan kendali. Mobil kemudian bergerak masuk ke jalur berlawanan arah dan menghantam dua kendaraan lain, yakni Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Dalam rangkaian kecelakaan tersebut, Fulan Zuleyka menjadi korban yang tidak dapat diselamatkan. Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga dan orang-orang terdekat.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi memastikan Hyundai Palisade yang terlibat kecelakaan menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS.

Sebelumnya, kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150 saat kejadian berlangsung.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengungkap fakta hukum secara profesional.

“Proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegas AKP Tutud.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Bapas Kediri tetap dilakukan karena perkara ini melibatkan anak yang memiliki mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana.

Hingga kini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, sekaligus berkoordinasi dengan Bapas Kediri untuk tahapan diversi sesuai aturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu detik kelalaian di jalan raya dapat mengubah segalanya. Di balik deru kendaraan dan perjalanan malam itu, ada sebuah kehilangan yang meninggalkan luka panjang bagi keluarga korban.

✓ Link berhasil disalin