KEDIRI – Perkara korupsi rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 memasuki babak baru. Terdakwa Sutrisno melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan membuka peluang mengajukan banding.
Kuasa hukum Sutrisno, Ahmad Solikin Ruslie, menilai putusan hakim belum mencerminkan keadilan, khususnya terkait besaran uang pengganti senilai Rp6,4 miliar yang dibebankan kepada kliennya.
Menurut Ahmad Solikin, majelis hakim dinilai terlalu fokus pada tiga terdakwa tanpa mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
“Keberatan utama kami adalah terkait peningkatan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan klien kami. Padahal uang itu bukan digunakan oleh klien kami sendiri,” kata Ahmad Solikin, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut penggunaan dana tersebut dilakukan atas persetujuan bahkan perintah pihak lain, termasuk Imam Jami’in yang disebut memiliki peran dominan dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pihak yang menurut mereka seharusnya diperiksa dalam persidangan, namun tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.
“Kami meminta ada pemeriksaan ulang, terutama terhadap pihak-pihak yang semestinya didengar keterangannya di persidangan,” ujarnya.
Ahmad Solikin juga menyinggung adanya pengembalian uang dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi. Menurutnya, fakta pengembalian uang justru memperkuat dugaan penerimaan dana tersebut benar terjadi.
“Pengembalian uang hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus unsur pidananya,” tegasnya.
Pihaknya menilai putusan terhadap Sutrisno tidak proporsional karena kliennya dijatuhi pidana tambahan lebih besar dibanding terdakwa lain, termasuk Imam Jami’in yang disebut berperan aktif melakukan pengaturan dan lobi dalam perkara itu.
“Klien kami hanya mengeluarkan uang atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Imam Jami’in,” imbuhnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga berencana mengajukan banding. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari tim pidana khusus.
“Rencana banding masih menunggu dari pidsus,” ujar Anwar.
Namun hingga kini, kejaksaan belum membeberkan secara detail poin-poin yang akan menjadi dasar pengajuan banding tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Made Yuliada menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif dalam sidang putusan pada 5 Mei 2026.
Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp178 juta.
Sementara Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, dan uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Adapun Imam Jami’in, Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan uang pengganti Rp680 juta.



