KEDIRI — Aliansi Kediri Raya (AKAR) menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Rabu (7/1). Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah atas penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah persawahan milik almarhum Matrejo Samiran.
Dalam aksi itu, massa menuntut kejelasan status sertifikat tanah yang hingga kini belum dikembalikan kepada ahli waris sah. SHM tersebut diduga telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan anak dan cucu-cucu almarhum sebagai pemilik asli.
Perwakilan LSM Forum Komunikasi Kediri Maju yang tergabung dalam AKAR, Bambang Wahyudi alias Jack, menegaskan bahwa aksi damai ini bertujuan meminta pertanggungjawaban atas penguasaan lahan milik Matrejo Samiran.
“Anak dan cucu-cucu almarhum tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli. Namun faktanya, saat ini tanah tersebut sudah tercatat atas nama pihak lain,” ujar Jack saat menyampaikan orasi.
Ia menambahkan, pihaknya hadir mewakili 19 orang ahli waris yang merupakan anak dan cucu dari pemilik sah tanah tersebut.
“Yang kami wakili hari ini ada 19 orang, semuanya anak dan cucu-cucu almarhum,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, Matrejo Samiran tercatat memiliki tujuh bidang tanah persawahan yang telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1989. Namun, seluruh sertifikat tersebut kini diketahui telah berpindah tangan kepada pihak lain dengan proses yang tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala Desa Pagu, Sofyudin, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui pertemuan dan audiensi. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami dari pihak desa hanya memfasilitasi. Untuk hari ini memang belum ada titik temu. Ke depan akan kami agendakan pertemuan lanjutan dengan mempertemukan semua pihak, baik pemilik lama maupun pemilik baru,” jelas Sofyudin.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap persoalan dugaan penguasaan tanah ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan Berita :








