KEDIRI – Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, dalam peredaran narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa sore (06/01). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci, Roni Widodo, yang membeberkan awal mula hubungannya dengan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Roni mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Teguh demikian sapaan akrab oknum polisi terjadi secara tidak terduga, yakni melalui sebuah majelis pengajian di kawasan Tosaren. Hubungan tersebut terjalin sekitar empat bulan setelah Roni bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2024. Saat itu, Roni mengaku belum mengetahui bahwa Teguh merupakan anggota Polres Kediri Kota.
Roni kembali berurusan dengan hukum pada Agustus 2025, atau sekitar tujuh bulan setelah menghirup udara bebas. Ia mengaku menggunakan sabu bersama terdakwa, baik di rumahnya yang berada di Desa Doko, Kabupaten Kediri, maupun di tempat lain.
Dalam kesaksiannya, Roni juga memaparkan kronologi transaksi sabu yang disebut melibatkan terdakwa. Ia mengaku membeli sabu dari seorang bandar bernama Jumput sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta. Dana pembelian tersebut, menurut Roni, berasal dari pinjaman uang yang diberikan oleh Teguh.
Barang haram itu kemudian dibagi menjadi beberapa paket untuk dijual kembali kepada sejumlah rekannya. Roni merinci, dari total 20 gram sabu, dua paket masing-masing seberat 5 gram, sisanya dipecah menjadi 10 paket kecil. Adapun sisa sekitar 3 gram digunakan bersama terdakwa.
“Saya ambil dua kali. Dari 20 gram itu dibagi, ada yang lima gram dua paket, sisanya jadi 10 paket kecil. Sisa tiga gram dipakai bersama terdakwa,” ungkap Roni di persidangan.
Ia juga menyebut memberikan sabu kepada terdakwa sekitar 1 gram dengan nilai Rp900 ribu. Sementara uang pinjaman Rp14 juta, menurut pengakuannya, telah dikembalikan secara bertahap melalui transfer.
Tak hanya itu, Roni mengaku kembali meminjam uang kepada terdakwa pada Agustus 2025 sebesar Rp12 juta sebagai uang muka pembelian sabu sebanyak 20 gram. Namun ia menegaskan, tidak ada instruksi atau arahan dari terdakwa terkait pembagian maupun penjualan sabu tersebut.
Menanggapi kesaksian itu, kuasa hukum terdakwa, Rini Puspitasari, menegaskan bahwa seluruh inisiatif pembelian hingga pembagian sabu sepenuhnya berasal dari saksi. Ia menyatakan, kliennya hanya meminjamkan uang dan tidak mengetahui secara rinci mekanisme peredaran barang tersebut.
“Terdakwa hanya meminjamkan uang. Soal beli berapa, dibagi jadi berapa, itu murni inisiatif saksi,” ujar Rini.
Rini juga menyampaikan bahwa terdakwa membeli sabu semata-mata untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Bahkan, penggunaan sabu tersebut diklaim sebagai upaya meredakan rasa sakit akibat penyakit diabetes yang telah diderita terdakwa selama kurang lebih 10 tahun.
“Terdakwa memiliki penyakit menahun. Kakinya sering kambuh dan pernah mengalami luka. Sabu itu digunakan untuk mengurangi rasa sakit,” jelasnya.
Menurut Rini, terdakwa baru mulai menggunakan sabu setelah mengenal Roni. Hubungan keduanya berawal dari pertemanan di majelis pengajian, sebelum terdakwa mengetahui bahwa saksi merupakan residivis yang dapat menyediakan sabu.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (13/01) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.









