KEDIRI — Ketukan palu pengesahan tiga raperda dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri pada Selasa (9/12) berlangsung hangat sekaligus kritis. Meski seluruh fraksi sepakat memberikan persetujuan, mereka menegaskan bahwa regulasi hanya akan berarti jika diterjemahkan menjadi tindakan nyata—bukan berhenti sebagai teks hukum semata.
Fraksi Partai Amanat Nasional membuka penyampaian pendapat akhir dengan menyatakan dukungan penuh, namun menyoroti urgensi penyusunan aturan turunan agar implementasi di lapangan tidak timpang. Fraksi Golkar memberikan persetujuan serupa sambil memaparkan catatan penting terkait perlindungan data kependudukan, standar layanan inklusif, keselamatan bangunan, pelestarian cagar budaya, hingga kepastian bahwa ekonomi kreatif benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Nasdem juga menyatakan dukungan, tetapi mengingatkan bahwa regulasi secanggih apa pun tak akan berdampak jika pemerintah tak gesit mengeksekusi. Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti isu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga—mulai dari pemerataan layanan adminduk di kelurahan, pemanfaatan bangunan publik, hingga fasilitasi yang lebih kuat bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ketegasan semakin terasa saat Fraksi Gabungan Demokrat–PKS–Hanura menyampaikan pandangan akhir. Mereka menilai ekosistem ekonomi kreatif di Kediri masih perlu diperkuat, SDM teknis bangunan gedung perlu ditingkatkan, dan layanan adminduk harus benar-benar bebas pungutan. Mereka juga mengingatkan agar digitalisasi pelayanan kelurahan tidak berhenti sebagai slogan.
Beragam kritik dan masukan itu dipandang sebagai bagian dari proses yang sehat. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi dan pansus atas kontribusi dalam pembahasan raperda.
“Terima kasih atas gagasan, saran, dan masukan yang diberikan. Semuanya akan menjadi acuan kami dalam menjalankan program ke depan,” ujar Vinanda.
Ia menegaskan bahwa tiga perda baru ini menjadi fondasi penting bagi modernisasi layanan publik serta percepatan pertumbuhan ekonomi. Regulasi di sektor ekonomi kreatif ditujukan untuk memperkuat pembinaan dan pemanfaatan teknologi bagi para pelaku ekraf. Perubahan perda adminduk diarahkan untuk memperluas layanan digital, mempercepat layanan mobile, dan memastikan pelayanan yang gratis, mudah, dan akuntabel. Sementara itu, regulasi bangunan gedung disiapkan untuk memperjelas standar keselamatan, kepastian fungsi, dan memperkuat integrasi perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus menegaskan bahwa implementasi adalah tahap paling krusial. Ia menyebut bahwa pembahasan tiga raperda ini cukup panjang dan kompleks akibat proses harmonisasi regulasi.
“Perda jangan hanya menjadi retorika. Kita membuat perda dengan biaya dan proses panjang, maka harus benar-benar difungsikan dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Firdaus juga mendorong percepatan penyusunan peraturan wali kota, terutama yang berkaitan dengan ekonomi kreatif, layanan adminduk yang dituntut serba cepat oleh generasi muda, serta tata kelola bangunan gedung yang mempengaruhi kerapian dan estetika kota.
Dengan disahkannya tiga raperda tersebut, Kota Kediri memasuki babak baru. Pemerintah kini memegang landasan hukum yang lebih kokoh untuk memperkuat layanan publik, memajukan ekosistem ekonomi kreatif, dan menata pembangunan fisik kota. Namun sebagaimana diingatkan seluruh fraksi, tantangan sejati justru dimulai pada tahap pelaksanaan—tempat di mana kebijakan diuji dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.









