Menanggapi pemberitaan berjudul “PT Sinarmas Hana Finance Resmi Laporkan Nasabah ke Polres Kediri Kota” yang ditayangkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2).
Nasabah Diduga Gelapkan Mobil, PT Sinarmas Hana Finance Tempuh Jalur Hukum ke Polres Kediri Kota
1. Bukan Menghalangi Penagihan
GMBI tidak pernah menghalangi proses hukum maupun upaya penagihan PT Sinarmas Hana Finance terhadap nasabah yang bermasalah. Itu adalah hak dan kewenangan perusahaan sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
2. Yang Dipersoalkan adalah Kuasa Hukum
Yang kami soroti adalah tindakan kuasa hukum PT Sinarmas Hana Finance, Rosi Armitasari, yang saat peristiwa tanggal 30 September 2025 belum memiliki surat kuasa resmi, namun sudah bertindak mewakili perusahaan di lapangan. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Intimidasi dan Cara yang Tidak Patut
Kedatangan kuasa hukum bersama kolektor pada malam hari di rumah warga dengan cara yang menimbulkan kegaduhan adalah tindakan tidak pantas. Bukan hanya melanggar etik, namun juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
4. Somasi Terbuka
GMBI telah melayangkan somasi terbuka kepada Rosi Armitasari dengan tenggang waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan PERADI-SAI untuk menuntut pencabutan sumpah advokat, sekaligus menempuh langkah hukum pidana.
5. Pemberitaan Tidak Berimbang
Pemberitaan yang telah tayang dinilai hanya menampilkan versi sepihak dari perusahaan dan kuasa hukumnya tanpa mengonfirmasi fakta di lapangan serta klarifikasi dari pihak kami. Hal ini berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip cover both sides dalam jurnalisme.
Melalui Hak Jawab ini, kami menegaskan kembali bahwa LSM GMBI Distrik Kediri Raya tidak berkonflik dengan PT Sinarmas Hana Finance, melainkan murni menuntut tegaknya aturan hukum dan kode etik profesi advokat.
Atas dimuatnya Hak Jawab ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kediri Raya
Ketua,
Indra Eka Januar









