foto : Sigit Cahya Setyawan

Drama Tragis “Koper Merah” Berakhir, Pelaku Mutilasi Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kasus pembunuhan keji yang sempat mengguncang publik dengan sebutan “koper merah” akhirnya menemui titik akhir di ruang sidang. Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (9/9) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto, pelaku mutilasi terhadap istri sirinya, Uswatun Hasanah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khoirul, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Hakim menilai aksi terdakwa bukan sekadar tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

“Pada saat mencekik korban, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya. Namun ia memilih melanjutkan hingga korban tak berdaya. Setelah itu, dengan tenang, ia memutilasi tubuh korban, membungkus potongan tubuh, lalu membuangnya di berbagai lokasi,” ujar Khoirul saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyoroti sikap dingin terdakwa setelah kejahatan. Ia bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tanpa penyesalan. “Perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat sejumlah hal yang memberatkan: terdakwa memutilasi korban dengan cara yang tidak manusiawi, tidak menyerahkan diri, serta menambah penderitaan keluarga korban yang menginginkan hukuman paling berat dijatuhkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, dalam pledoinya meminta agar majelis menjatuhkan pasal lebih ringan, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa rencana). Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan. “Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay justru menyatakan sependapat dengan majelis hakim bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Meski demikian, ia mengakui ada perbedaan pada tuntutan awal. “Kami menuntut hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Yang terpenting pasal 340 KUHP terbukti,” jelasnya.

Vonis ini menutup lembar panjang kasus “koper merah” yang menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang sempat dikejutkan oleh peristiwa tragis tersebut.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :