KEDIRI – Empat perempuan yang tergabung dalam komplotan copet lintas provinsi akhirnya divonis bersalah setelah terbukti melakukan aksi pencopetan di sebuah toko modern di Kediri. Tiga terdakwa utama, yakni Nunung Isnawati, Djaitun, dan Markamah, yang dikenal sebagai residivis, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Septias Nauli Situmorang, mendapat vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Ketua Majelis Hakim, Khairul, menyebutkan bahwa hukuman lebih ringan dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Antara lain, para terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, serta adanya pemberian maaf dari korban, Leny Puspitasari, yang kehilangan uang tunai Rp2,45 juta dan sejumlah kartu identitas penting.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa aksi pencopetan ini dilakukan dengan sangat terorganisir. Setiap anggota kelompok memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengalih perhatian, hingga pengawas situasi.
“Mereka sengaja menyasar ibu-ibu yang lengah, bahkan ada yang sedang menggendong anak. Hasil curian kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Khairul di ruang sidang.
Komplotan ini dikenal sering beroperasi di berbagai kota seperti Kediri, Madiun, Yogyakarta, hingga Solo. Aksi mereka di salah satu pusat perbelanjaan Kota Kediri pada 7 Juni 2024 berhasil terekam kamera CCTV dan menjadi bahan penyelidikan polisi. Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 11 Juni 2024, aparat Polres Kediri Kota berhasil menangkap komplotan tersebut di Surabaya beserta barang bukti.