KEDIRI – Warga Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, digemparkan oleh insiden penusukan yang dilakukan seorang pelajar SMA terhadap bibinya sendiri. Pelaku berinisial ANA (18), diamankan polisi setelah menikam korban bernama Suratemi (45) di bagian perut, Senin malam (11/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat luka serius yang dideritanya, Suratemi kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Joshua singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika pelaku pulang ke rumah usai bepergian. Dengan dugaan motif dendam, pelaku langsung mengambil sebilah pisau belati yang tergeletak di atas meja televisi, lalu menuju rumah korban yang berada tepat di belakang rumahnya.
“Pelaku langsung menuju rumah korban dan menusukkan pisau ke arah perut korban satu kali,” ungkap Camat Ngancar Moh Muthoin, saat dikonfirmasi Rabu (13/08).
Korban yang mengalami luka tusuk parah langsung terjatuh di depan pintu rumahnya. Warga sekitar segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis dan operasi penyelamatan.
Kepala Desa Margourip, Riyadi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan bibi. Meski tinggal berdekatan di lahan yang sama, keduanya menempati bangunan rumah yang berbeda.
“Pelaku mengakui perbuatannya kepada orang tuanya. Ia bahkan sempat ingin menyerahkan diri, sebelum akhirnya dijemput polisi,” jelas Riyadi dalam keterangannya kepada salah satu radio swasta.
Warga sekitar mengaku kaget dengan insiden ini. Pasalnya, selama ini hubungan antara pelaku dan korban terlihat baik-baik saja, tanpa tanda-tanda konflik yang mencolok.
“Menurut keterangan tetangga, hubungan mereka cukup akrab. Pelaku juga dikenal pendiam dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali motif di balik aksi nekat tersebut.
“Kami masih mendalami motif dan latar belakang tindakan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Yusi Baiti Hanafiah.
Atas perbuatannya, ANA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
jurnalis : Neha Hasna Maknuna