KEDIRI – Puluhan warga Kelurahan Pojok mendatangi kantor DPRD Kota Kediri, Rabu (30/7), untuk menagih kejelasan soal kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hingga kini belum mereka terima secara pasti. Aksi ini dipicu oleh pernyataan Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, yang menyebut kompensasi akan naik 25 persen—klaim yang ramai di media sosial namun dinilai masih sebatas wacana.
“Kami ke sini bukan bawa spanduk politik, tapi menuntut hak sebagai warga yang setiap hari berdampingan dengan bau dan limbah,” tegas Supriyo, perwakilan warga, saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, informasi yang beredar bahwa kenaikan kompensasi telah bersifat final dianggap menyesatkan. Ia menilai pembahasan anggaran perubahan keuangan 2025 belum tuntas, apalagi belum ada persetujuan resmi dari DPRD.
Lebih jauh, warga juga meminta dilibatkan dalam semua proses pengambilan keputusan terkait TPA, termasuk perizinan dan penanganan dampak lingkungan maupun sosial.
“Kami tidak menolak TPA, tapi kami yang paling terdampak harus diajak bicara. Saat ini pun belum ada izin lingkungan untuk rencana TPA baru,” tambahnya.
Merespons hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ricky Dio Febrian, menyatakan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
“Masukan warga akan kami tindak lanjuti melalui forum resmi. Kami akan bahas ini di Bamus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan RDP,” ujarnya.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Ayub Hidayatullah, menyebut pengelolaan sampah menjadi isu serius di kota dengan keterbatasan lahan seperti Kediri. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim tengah mewacanakan pembangunan TPA regional, namun belum ada realisasi.
“Sampah tidak bisa ditunda, terus bertambah setiap hari. Kompensasi bagi warga terdampak TPA itu keharusan. Tak hanya uang, tapi juga bisa berupa layanan air bersih, kesehatan, dan lain-lain,” jelas Ayub.
Meski kenaikan kompensasi belum tertuang dalam APBD, Ayub menambahkan bahwa Wali Kota masih bisa mengusulkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025. Nantinya, nilai dan mekanisme kompensasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan harus mendapat persetujuan DPRD.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









