foto : Sigit Cahya Setyawan

Sidang Mutilasi Koper Merah di Kediri Memasuki Babak Akhir, Terdakwa Menangis dan Memohon Keringanan

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi koper merah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, Senin (14/07). Sidang ini menjadi momen krusial menjelang pembacaan tuntutan pada 28 Juli mendatang.

Di ruang sidang Cakra yang dipenuhi perhatian publik, Antok menjalani pemeriksaan maraton selama empat jam. Ia dicecar pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, hingga Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kediri, Khoirul.

Dalam kesaksiannya, Antok mengungkap kronologi tragis yang terjadi di sebuah hotel di Kediri. Menurut pengakuannya, awalnya Uswatun Khasanah istri sirinya yang menjadi korban mengajaknya jalan-jalan keluar kota karena merasa jenuh. Mereka makan bersama di Restoran Kebon Rodjo sebelum akhirnya menginap di Hotel Adi Surya.

Namun suasana berubah drastis saat keduanya berada di dalam kamar. Saat hendak berhubungan intim, Antok mengaku tersulut emosi setelah Uswatun menyebut anak dari istri sahnya dan mengucapkan sumpah serapah.

“Dia menyebut anak saya dan mendoakan hal buruk. Saya emosi dan spontan mencekik lehernya agar diam,” ungkap Antok.

Meski sempat pingsan setelah kepala terbentur meja, Antok mengklaim tidak langsung menyadari bahwa Uswatun telah meninggal. Setelah itu, ia pulang ke Tulungagung untuk mengambil koper dan tali. Karena tubuh korban tak muat di koper, ia pun memutuskan untuk memutilasi dengan pisau dapur yang dibelinya sebelumnya.

“Awalnya saya potong kepala, cuma dua menit. Lalu lanjut kaki. Saya pernah motong daging kurban, jadi tahu caranya,” ujarnya, yang membuat Ketua Majelis Hakim terperanjat.

Sambil terisak, Antok memohon keringanan hukuman. “Saya tulang punggung keluarga, anak-anak saya masih kecil. Saya ingin berubah, jadi lebih baik,” katanya penuh penyesalan.

Namun JPU Ichwan Kabalmay menilai kesaksian Antok tidak jujur dan cenderung menyamarkan fakta. Ia menegaskan, tindakan terdakwa menunjukkan unsur perencanaan.

“Kalau tidak ada niat membunuh, kenapa tidak ditampar saja? Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit? Malah pulang ambil koper dan pisau. Ini jelas ada perencanaan,” tegas Ichwan.

Sementara itu, penasihat hukum Antok, Moh. Rofian, berkeras bahwa kejadian ini terjadi secara spontan karena terdorong emosi, bukan direncanakan.

“Uswatun yang mengajak pergi. Mereka akur, bahkan sempat ingin berhubungan suami istri. Tapi cekcok di kamar membuat emosi memuncak. Tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Ia pun berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dan forensik yang tidak menyimpulkan adanya niat membunuh dari awal.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan