KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota kembali melakukan penindakan pada salah satu mobil jenis angkutan. Kedapatan melakukan bongkar muatan pada utara Jalan Yos Sudarso Kota Kediri, Senin (13/01).
Aduan masyarakat kembali disampaikan masih adanya mobil yang parkir di kawasan tersebut. Yang lebih menyolok, pada saat didatangi petugas terdapat satu mobil melakukan bongkar muatan pada kawasan terpasang rambu larangan parkir.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjagwali Iptu Murnianto. Bahwa Jalan Yos Sudarso merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
“Untuk parkir diperbolehkan di sisi kiri atau sisi selatan jalan. Sisi utara tidak diperbolehkan parkir karena juga disitu berdekatan dengan tikungan,” ujarnya.
Iptu Murnianto menjelaskan dari timur bila tetap ada parkir di sisi utara akan menggangu arus dari arah Simpang Empat Sumur Bur ke barat. Begitu juga di bagian barat menganggu kendaraan yang hendak ke Jalan Dr. Setiabudi.
“P strip artinya dilarang parkir berbeda dengan S strip artinya dilarang berhenti. Misalkan disitu hendak membeli mie maka sopir bisa berhenti dan menurunkan penumpang kemudian parkir di sisi selatan. Jika parkir di utara akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (09/01), anggota Turjagwali juga sudah menindak 3 mobil yang hendak bongkar muatan dengan bukti tilang 3 STNK.
Dia menghimbau agar masyarakat tidak arogan dan mematuhi rambu larangan yang telah terpasang demi kenyamanan bersama.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan