KEDIRI – Sidang kasus penipuan investasi madu klanceng, menghadirkan dua saksi yakni Sri Hartini selaku kuasa korban dan Bambang Priyambodo selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, digelar di Ruang Cakra, pada Senin (11/11).
Dihadapan majelis hakim dan Chrisma Dharma Ardiansyah selaku terdakwa merupakan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Sri Hartini mengaku bergabung menjadi anggota Koperasi NMSI pada 8 Januari 2020.
Hal ini sesuai pernyataan disampaikan penasihat hukum terdakwa, Justin Malau. Mengatakan kasus yang menimpa kliennya salah alamat. Sebab terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton.
“Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton,” kata Justin Malau
Sri Hartini mengaku sebenarnya telah melihat sejumlah kejanggalan, saat pertama kali bergabung.
“Saya merupakan anggota NMSI tapi diberikan kwitansi NMS,” ucap Ibu Drajat sapaan akrabnya, Drajat merupakan nama suaminya.
Dirinya merupakan agen dengan mitra yang merupakan keluarga dan teman dinas suaminya. Kerugian totalnya mencapai 2,5 milyar rupiah.
“Saya merasa curiga karena di dalam stub-nya sudah tidak ada lebahnya lagi, lalu pada saat datang ke kantor juga dalam gudang tidak ada kegiatan seperti biasa,” ungkapnya.
Saat Bu Drajat mengetahui bahwa uang dari NMSI dibawa lari oleh ketua NMSI, dirinya lantas meminta kuasa dari suaminya dan melayangkan somasi sebanyak 2 kali.
“Setelah itu saya laporan polisi ke Polda Jatim dan Polres Madiun,” lanjutnya.
Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan karena saksi merasa emosional. Tetapi hakim menenangkan agar saksi korban dapat tenang untuk memberikan kesaksian.
Saksi berikutnya Bambang Priyambodo menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya baru menjabat kepala dinas saat berlangsung demo di Kantor NMSI Kota Kediri.
“Saya oleh Wali Kota Kediri diperintahkan untuk mengecek lapangan, dan kami panggil pengurus koperasi NMSI agar menyelesaikan kewajiban, tapi tidak ada yang datang. Lalu kami berkirim surat kepada Kementerian Koperasi agar menutup koperasi karena ijinnya skala nasional,” kata Bambang.
Namun respon diharapkan dari Kementerian, dijelaskan Kadinkop UMTK hingga sekarang pun belum ada balasan. “Saya berusaha menyampaikan sesuai fakta, atas apa yang saya ketahui,” terang Bambang.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo basukiBagikan Berita :









