KEDIRI – Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean non aktif, Hari Amin terus dikembangkan Korps Adhyaksa. Seiring dengan munculnya terdakwa baru, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim, dengan tersangka Mustaqim.
Dimana saat peristiwa tersebut berlangsung di tahun 2015. Dia menjabat Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara (PMN) PTPN X. Dia terlibat atas kasus pengadaan tanah dan sempat dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat digelar persidangan dengan terdakwa Hari Amin.
“Tim Pidsus menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Jatim di Kejati. Untuk terdakwa M ini merupakan Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X,” jelas Kasi Intelijen Kejari, Iwan Nuzuardhi, saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
Berkas perkara dari penyidik dinyatakan sudah lengkap dan pihak Kejaksaan akan segera merumuskan dakwaan. Untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
“Dari kami akan diupayakan melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya
Lalu, apakah ada perubahan dan penambahan saksi baru dalam kasus ini? Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra membenarkan
“Ada saksi baru dan ada saksi saat perkara sidang Hari Amin yang akan dipanggil. Kurang lebih 38 saksi dan saksi ahli sebanyak 5 orang. Itu terdiri dari pihak PTPN, dari pihak Desa Jambean dan pihak terkait,” terang Kasi Pidsus.
Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kitab 1.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki