KEDIRI – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Kasi Pidsus Kejari Yuda Virdana Putra ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/06). Memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap SMK Canda Bhirawa Pare.
Pihaknya menindaklanjuti pelimpahan laporan, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kejaksaan Tinggi Jatim
Disampaikan Yuda Virdana Putra, bahwa proses pemeriksaan kini sedang berlangsung dilakukan tim Pidsus dipimpin dirinya langsung. Rupanya, tidak hanya SMK Canda Bhirawa yang dipanggil Korps Adhyaksa. Namun seluruh SMA sederajat di di Kabupaten Kediri, tak luput dari pemanggilan.
“Saat ini kami sedang mencari data – data yang dibutuhkan dan sedang kita kumpulkan. Untuk pemeriksana tidak hanya SMK Canda Bhirawa Pare saja. Akan tetapi semua SMA di Kabupaten Kediri,” ungkap Kasi Pidsus.
Menurut sumber kediritangguh.co, bahwa sejumlah SMA yang dipanggil dan dimintai keterangan ini. Sebagai pembanding atas permasalahan tengah terjadi di SMK milik Yayasan Canda Bhirawa Pare, di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Permasalahan pertanggungjawaban penggunaan BOS pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA lainnya dijadikan pembanding” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa, Dyah Saktiana saat dikonfirmasi kemarin. Justru mantan Plt. Kepala Dinas Sosial telah purna tugas ini, mengaku tidak tahu jika terjadi pemanggilan pihak sekolah oleh Kejaksaan.
“Saya baru tahu berita itu. Pihak sekolah belum memberitahu ke yayasan. Silahkan saja konfirmasi ke pihak berwenang dan saya harap pihak sekolah kooperatif,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim – Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki