KEDIRI – Sidang perdana pembunuhan terhadap Bintang Balqis Maulana, dilakukan sesama santri Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Mojo, digelar hari ini (18/3). Dua terdakwa AF (16) dan AK (17) dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pasal diterapkan pasal berlapis. Pertama pelaku anak didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, kemudian Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 338 serta pasal 170.
“Kita sudah bacakan dakwaannya, pihak litmas juga sudah membacakan,” jelas Aji Rahmadi selaku JPU yang juga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Para terdakwa terang Aji Rahmadi, merasa tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Selanjutnya, Selasa besok kembali digelar sidang dengan menghadirkan saksi ahli. Untuk mengetahui pasal yang tepat untuk pelaku masih berusia di bawah umur.
“Pasal berlapis ini untuk menjerat pelaku anak, nanti kita akan pertimbangan. Kita tetap menunggu fakta persidangan,” terangnya
Menanggapi dakwaan JPU, penasehat hukum kedua terdawak, Muhammad Ulin Nuha akan berupaya. Agar proses hukum yang berjalan tidak merugikan masa depan klien-nya. Ia akan mempelajari pasal tersebut dan para saksi yang dihadirkan JPU nanti
“Mengingat ini kan sidang anak, jadi kita harus mempertimbangkan masa depan si anak. Jadi tidak serta-merta apa yang didakwakan menjadi sebuah kebenaran. Walaupun memang kalau berbicara pembuktian nanti kan pengadilan yang akan memproses,” jelasnya.
Pihak penasehat hukum direncanakan juga akan menghadirkan lima saksi, untuk meringankan para terdakwa. Mengenai siapa saja saksi saksi ini, pihak penasehat hukum menjelaskan bahwa saksi merupakan orang yang mengetahui kondisi korban.
“Untuk saksi peringan kami sudah siapkan semuanya. Dari pihak pondok ada, kemudian dari orang yang mengetahui tentang kondisi jenazah itu juga tau. Saksi ad charge sudah kita siapkan termasuk dokumennya. Kemungkinan saksinya 4-5 orang yang mengetahui fakta kondisi korban pulang dari rumah sakit seperti apa,” jelas Nuha
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki