KEDIRI – Kasus pelecehan seksual dilakukan Nur Abidin, oknum guru di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Gurah. merupakan warga Desa Sendang Kecamatan Banyakan terhadap siswinya S (16). Digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (09/01).
Akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana berupa pencabulan, dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Nanda Yoga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dalam sidang digelar secara tertutup ini, sempat menyayangkan. Karena saat sidang digelar, terdakwa belum didampingi penasehat hukumnya.
“Penasehat hukum sudah pernah bertemu satu kali akan tetapi belum tahu kelanjutannya. Sidang masih menunggu penasehat hukum apakah akan dilanjut atau esepsi,”jelas Nanda Yoga.
Sikap terdakwa dan penasehat hukum sangat penting untuk keberlanjutan persidangan. Karena JPU akan menghadirkan para saksi setelah mendapat penjelasan bahwa terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan.
“Saya mau akan menyiapkan saksi jadi masih menunggu apakah menerima atau esepsi. Kalau misalnya kami sudah hadirkan saksi. Tapi ternyata PH meminta esepsi, nanti saksinya batal hadir. Jadi ini masih menunggu sikap penasehat hukumnya. Jadi sidang akan dilanjut Kamis depan,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Nur Abidin diduga melakukan serangkaian tindak pencabulan kepada S. Berawal oknum guru ini memanggil korban dan menanyakan pekerjaan orang tua korban dan meminta untuk mengeluarkan air mata dengan ditawari uang Rp. 200 ribu
“Jadi awalnya Nur Abidin ini memanggil S untuk mengumpulkan kartu keluarga di ruangan. Lalu Nur Abidin meminta kepada korban S untuk mengeluarkan air matanya, dan akan diberikan imbalan, akan tetapi korban menolak,” terang Nanda
Rupanya terdakwa tidak menyerah, keesokan harinya kembali memanggil korban dengan menanyakan akan melanjutkan sekolah dimana. Akan tetapi pertanyaan tersebut, hanya sebuah modus untuk melanjutkan aksi bejatnya.
“Selanjutnya ketika korban dan terdakwa keluar dari kantin terdakwa memanggil korban untuk masuk di ruangan. Terdakwa awalnya menanyakan melanjutkan sekolah dimana. Tangan korban dipegang dan dipaksa untuk memegang kemaluannya. Setelah selesai dikocok, terdakwa mengatakan agar tidak bilang ke teman-temannya,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki