KEDIRI – Kasus pembunuhan di Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung telah memasuki tahap II. Pada Senin (08/01), Unit PPA Satreskrim Polres Kediri telah melimpahkan berkas dan tersangka TLM usia 16 tahun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Peristiwa ini sempat menggemparkan warga, karena saat Indriana Yusi Lestari usia 15 tahun, warga Dusun Sumber Pancur RT. 41 RW. 10 Desa / Kecamatan Kepung ditemukan meninggal. Terdapat 12 luka tusukan di perut dan dada, juga luka di kepala karena benturan
Akhirnya atas gerak cepat aparat Kepolisian, kurang dari 24 jam, TLM berhasil diamankan di rumahnya. Lalu bagaimana kejadian ini bisa terjadi dan menginggat pelaku masih di bawah umur. Jurnalis kediritangguh.co berkesempatan mendengarkan penuturan langsung orang tua korban saat ditemui di Kantor Kejari.
“Anak saya sebenarnya pendiam, lumrah sehari-hari minta uang seribu atau dua ribu, tidak pernah minta banyak uang. Anak saya memang tidak mau melanjutkan sekolah lagi, setelah lulus SMP. Jadi dia itu sadar keadaan orang tuanya bagaimana, akhirnya memutuskan untuk berhenti sekolah SMP dan bekerja,” ucap bapak pelaku
Orang tua ini mengakui jika anak mereka adalah sosok pendiam dan tidak pernah mau cerita kepadanya terkait masalah apapun.
“Anak saya ini termasuk anak yang tidak pernah bercerita kepada siapa-siapa. Korban atau pacarnya ini tidak pernah dibawa ke rumah. Saya juga tidak tahu itu siapa dan orang mana,” terangnya
Ibu TLM juga tidak menyangka jika anaknya menjadi pelaku pembunuhan. Selama ini sikap anaknya baik-baik saja bahkan tergolong anak yang manja. “Ketika makan, dia kadang minta disuapi dan ketika berangkat bekerja selalu minta diantarkan oleh ibunya. Saya sendiri tidak menyangka. Mungkin semua ini sudah takdir,” ucapnya.
Dari keterangan kedua orang tua pelaku, akhirnya didapat pengakuan jika anaknya ternyata menyimpan sakit hati. “Dia dihina dan dikatakan dasar anak keturunan lont*,” ucapnya menirukan perkataan korban kepada pelaku.
Pada kesempatan ini, kedua orang tua juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
“Ya sebenarnya dari awal saya sudah ingin meminta maaf. Tapi karena ada yang melarang takut keluarganya emosi akhirnya tidak jadi” terang ayah pelaku
Terkait sebutan kata tidak senonoh tersebut, dibenarkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi pada berkas keterangan diberikan pelaku. “Memang benar, motif pelaku emosi selain cemburu. Korban menghinanya dengan sebutan keturunan lont*. Kejadian pembunuhan ini dilakukan usai korban menerima telepon dari laki-laki lain,” jelasnya
Rencana pembunuhan ini ternyata telah direncanakan dan pelaku membeli pisau secara online.
“Jadi TLM ini membawa pisau yang dibeli secara online. Tujuannya untuk mengancam pada mulanya. Ketika korban menerima panggilan dari laki-laki akhirnya emosi. Awalnya kepalanya dibentur benturkan lalu ditusuk. Ditemukan ada 5 luka di kepala dan beberapa tusukan di perut,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 340 KUHP, Subsidair: Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki