KEDIRI – Sebagai bentuk keprihatinan dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilih. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri, secara resmi mengajukan laporan resmi ke Bawaslu Kota Kediri terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Disampaikan Abdullah Abu Bakar, Ketua DPD PAN Kota Kediri saat dikonfirmasi Rabu (06/12). Bahwa ini merupakan bentuk laporan resmi partai kepada pengawas pemilu.
Diharapkan, laporan ini akan diteruskan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihaknya juga meneruskan laporan ini ke DPW dan DPP atas peristiwa terjadi di Kota Kediri.
‘Ada beberapa APK milik caleg kami dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami memiliki bukti rekaman CCTV dan telah kami sampaikan kepada Bawaslu,” jelas Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri dua periode.
Juga Pada Caleg Lain

Yang cukup membuat heran, bahwa pengrusakan APK ini tidak hanya terjadi pada Caleg PAN. Namun juga kepada caleg dari partai lain. “Padahal ini masa kampanye, artinya kesempatan bagi semua caleg untuk memperkenalkan diri,” terangnya.
Mas Abu pun merinci, puluhan APK dirusak diantaranya baliho dan spanduk milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawna dan Nur Kholiq. “Kebetulan diantaranya, terdapat foto saya terpasang dengan Mas Dina,” jelasnya.
Harapan Mas Abu

Diketahui bersama, bahwa Abdullah Abu Bakar, usai habis masa pengabdiannya sebagai Wali Kota Kediri. Atas dukungan warga Kediri, maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil 8.
“Jika saya boleh berharap, mari kita semua mensukseskan pemilu dengan damai, santun dan menghormati perbedaan. Tanpa ada kebencian dengan tidak merusak APK,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Nugraha membenarkan adanya laporan ini dan pihak tengah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.
editor : Nanang Priyo Basuki