KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (26/09). Selama tahun 2023 ini, sudah kali ketiga dilakukan pemusnahan barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti dari 26 perkara, dari periode 13 Juli hingga 25 September. Adapun barang bukti terdiri dari narkotika, pupuk, obat keras, barang elektronik dan lainnya,” ungkap Novika Muzairah Rauf, Kajari Kota Kediri
Dengan rincian, narkotika sebanyak 50,58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras 70.357 butir pil double L, 46 butir pil ekstasi, 8 buah hp, 37 sak pupuk masing-masing berukuran 50 kg, juga pakaian, ATM dan kunci palsu.
Barang bukti pupuk tersebut merupakan pupuk yang tidak memiliki izin edar dan dijual di bawah HET yang ditentukan pemerintah.
“Sejauh ini dari tahun 2023 yang mendominasi masih perkara narkotika dan obat keras di Kota Kediri,” ungkap Novika. Diperkirakan barang bukti dimusnahkan, bernilai 50 juta rupiah lebih.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki