Bukti dilampirkan dalam surat aduan ke Kapolres Kediri Kota (istimewa)

Surat Aduan Relawan Kesehatan, Satreskrim Bakal Panggil Pemilik Bacchus

Bagikan Berita :

KEDIRI – Seiring Bacchus Pool and Lounge terbukti beroperasional selama dua hari, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia wilayah Jawa Timur menunjukkan ketegasan, dengan melayangkan dua surat. Surat pertama dikirimkan kepada Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Candra dan surat kedua ditujukan ke Kasatpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri.

“Generasi muda harus diselamatkan. Bila ada penyalahgunakan narkoba harus tindak tegas. Menjaga keselamatan dan kesehatan adalah hukum tertinggi di Indonesia,” ucap Bagus Romadhon, Ketua Rekan mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo, Sabtu (26/08).

Komitmen dalam menjaga generasi muda dibuktikan Rekan Indonesia. Salah satunya menyikapi keberadaan tempat diduga hiburan malam, berada di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Pesantren Kota Kediri.

“Berkedok tasyakuran, namun kami punya bukti adanya transaksi penjualan miras bukan Golongan A,” terangnya.

Bagus kemudian mengutip Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Serta mendukung pernyataan Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abu Bakar Abdul Jalil serta tokoh ulama, KH. Jauhral Nehru. Menduga ada kekuatan yang menjamin beroperasionalnya hiburan malam ini.

“Artinya sudah cukup bukti bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Satpol PP datang malah bantu bersihkan ucapan karangan bunga? Ada apa ini?. Pernyataan tegas dua ulama NU menolak dan malah menduga ada beking juga jelas,” tegas Bagus.

Terkait surat ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, Kasat Reskrim Iptu Nova Indra Pratama menyampaikan telah menerima surat tersebut. “Minggu depan kami lakukan pemanggilan kepada pihak Bacchus,” terangnya.

Dia pun mengaku juga telah mengantongi sejumlah bukti adanya transaksi penjualan miras di tempat usaha tersebut. “Kita selidiki terbitnya OSS? Apakah pihak pemerintah kota telah menggeluarkan surat ijin beroperasional?,” terang Iptu Nova.

Terkait ijin operasional, Darius Marcell Pranajaya selaku pemilik usaha Bacchus membenarkan saat ini dalam proses pengajuan. Hal ini disampaikan Kamis lalu, saat datang ke redaksi kediritangguh.co untuk meminta maaf atas beredarnya kabar pemerasan.

“Kami tengah mengajukan pengurusan ijin. Untuk sementara kami tutup, setelah semua ijin sebagai syarat administrasi telah terpenuhi, kami akan kembali beroperasional. Dua hari beroperasional kemarin, sebenarnya acara tasyakuran dan cek sound,” jelasnya.

editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :