KEDIRI – Kejadian penganiayaan dengan motif korban dituduh melakukan hubungan seksual terhadap anak tirinya mengakibatkan hilangnya nyawa. Akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi usai menerima penyerahan berkas tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
Disampaikan Aji, korban inisial APW ini mengalami luka patah pada rahangnya atas pemukulan dilakukan PS pada 4 April 2023. Keduanya merupakan tetangga dekat, warga Desa Kedak Kecamatan Semen. Atas peristiwa ini, ayah korban kemudian membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Pihak pelapor merupakan ayah korban. Sehari setelah korban dinyatakan meninggal, terdakwa ditahan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Kejadian pemukulan terjadi di rumah korban. Sebelumnya anak tiri terdakwa melarikan diri dari rumah. Terdakwa kemudian mengecek HP milik anaknya dan ditemukanlah video saat kedua melakukan hubungan badan,” jelas Kasi Pidum.
Akhirnya, terdakwa tersulut emosi kemudian menghampiri korban di rumahnya. Saat ditanya korban belum mengakui perbuatannya akhirnya terdakwa mengaku memukul wajah korban sebanayk tiga kali. Ayah tiri kini telah meringkus di bui, Lapas Kelas IIA Kediri menunggu kasusnya disidangkan.
“Pukulan pertama mengenai pipi sebelah kanan, kemudian pipi kiri dan terakhir di bagian hidung. Setelah mengalami pukulan, awalnya korban tidak ada masalah apa-apa dan masih tergolong sehat. Lalu selang dua minggu kemudian korban ini meninggal dunia. Untuk korban dan anak terdakwa, semuanya masih berada di bawah umur,” jelasnya.
Jenasah korban sempat dilakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian. Kemudian ditemukan kekerasan benda tumpul pada wajah dan mengakibatkan rahang korban menjadi patah. Atas perbuatannya, PS dijerat pasal berlapis, UU perlindungan anak nomor 80 ayat 1 dan ayat 3 terkait kekerasan terhadap anak dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Juga dikenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibat penganiayaan ini dan menginggat korban masih di bawah umur, maka kita memakai UU Perlindungan Anak.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki