KEDIRI – Sidang perdana kasus ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (20/06). Terdakwa dihadirkan, Arief Prasetya Harahap, B.Sc sebagai Direktur PT. AFI Farma, Nony Satya Anugrah, S.Farm, Apt. sebagai Manager Quality Control, Aynarwati Suwito, S.Si, Apt. sebagai Manager Quality Insurance dan Istikhomah, S.Farm, Apt. sebagai Manager Produksi, semuanya bekerja di PT Afi Farma.
Perkara yang dituduhkan adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Pada kurun waktu 2 tahun mulai tahun 2020 hingga 2022, diperkirakan memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat diantaranya obat Paracetamol sirup dan obat Paracetamol drop.
Dalam temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat yang diproduksi PT AFI Farma menggunakan bahan baku tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG) yang melewati ambang batas persyaratan.
BPOM melakukan penelusuran ke salah satu supplier atau pemasok bahan pelarut untuk perusahaan yang memproduksi obat cair. Dditemukan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pada gudang supplier CV Samudera Chemical, ditemukan drum berisi bahan pelarut obat cair dengan cemaran EG dan DEG mencapai lebih dari 90 persen, padahal ambang batas amannya hanya 0,1 persen. Selanjutnya obat-obat yang terdaftar dalam e-katalag LKPP tersebut didistribusikan melalui pabrik besar farmasi (PBF) yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma.
Kemudian, pendistribusian sampai ke masyarakat melalui fasilitas Kesehatan pemerintah baik RS maupun puskesmas. Untuk diketahui, paracetamol drop AFI Farma merupakan satu-satunya produk paracetamol drop yang terdaftar di e-Katalog LKPP, sehingga diperkirakan sudah digunakan oleh ribuan RS dan puskesmas se-Indonesia.
Salah satu bukti yang digunakan penyidik adalah pasien anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI) dan terindikasi mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
Sehingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana pasal berlapis. Pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diterangkan Yuni Priyono selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa para terdakwa ditahan sejak 6 Juni lalu. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Pada sidang tersebut, Tim JPU mengajukan permohonan untuk kehadiran 6 orang saksi korban pada sidang berikutnya, digelar secara online.
“Sesuai dakwaan, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Terkait saksi karena tempat tinggalnya jauh di luar Kediri, kebanyakan di Jabodetabek, kami minta dilakukan sidang secara online. Tetapi penasehat hukum minta tetap dihadirkan, kami akan berusaha menghadirkan,” jelas Yuni Priyono.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki