KEDIRI – Warga perumahan Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur berada di Jalan Veteran Kelurahan / Kecamatan Mojoroto kembali didatangai petugas Dinas Kesehatan dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Tujuannya mengantarkan surat peringatan ketiga, agar warga segera mengosongkan rumah.
Berita ini kemudian menjadi viral di sejumlah media, menjadikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) berdiri tegak. Mendampingi para warga menuntut hak ganti atas bangunan mereka.
“Ada 20 kepala keluarga telah mendapat izin Walikota Kediri dengan nomer 155 untuk mendirikan bangunan di lahan yang waktu itu status pemegang hak PUPR provinsi Jawa Timur. Kini 20 keluarga tersebut, seolah tidak dimanusiakan dan harus pergi begitu saja,” ucap Indra Eka Januar, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya
Lebih lanjut Indra Eka menuturkan “Saya mohon kepada Dinas Kesehatan Provinsi, jangan intimidasi masyarakat. Mengantar surat peringatan seperti di daerah konflik, harus menggunakan kekuatan TNI Polri. Menjadikan saya sangat prihatin. GMBI Distrik Kediri Raya akan kawal warga sampai mendapatkan kompensasi. Karna itu suatu hal yang wajar, menginggat warga memiliki IMB,” jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Wilayah Teritorial LSM GMBI Jawa Timur, Sugeng Sp mensupport sepenuhnya. Atas langkah dilakukan GMBI Distrik Kediri Raya untuk mengadvokasi permasalahan warga
“Keadilan harus di tegakkan, ruh perjuangan GMBI harus berpihak pada kaum lemah yang termaarginalkan dan tidak mendapatkan keadilan. Saya selaku Ketua Wilter Jatim siap turun langsung untuk mengkomando para distrik di tiap kabupaten di seluruh Jawa Timur. Untuk aksi unjuk rasa apabila permasalahan tersebut tidak diselesaikan atas dasar nilai keadilan,” tegasnya
Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









