KEDIRI – Polres Kediri akhir berhasil mengetahui siapakah pelaku yang menghilangkan nyawa Retno Wulandari (28) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Ditemukan meninggal di area kebun tebu di Desa Siman Kecamatan Kepung. Pelakunya tidak lain suaminya sendiri, Moh. Bisri Musthofa. Mengaku nekat melakukan karena merasa cemburu korban kerap berhubungan dengan banyak laki-laki.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra. Berawal Hari minggu, tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib. Tersangka mendatangi korban kos Jalan Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Karena korban meminta untuk diantar menemui seseorang.
“Tersangka membonceng korban dengan mengendarai motor Suzuki Thunder. Korban hanya memakai daster warna putih motif garis-garis dan jaket levis warna biru. Dalam perjalanan arah Perempatan Tulungrejo ke timur, kemudian terjadi cekcok. Tersangka kemudian mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan korban terjatuh tak sadarkan diri,” jelas AKP Rizkika.
Melihat korban jatuh, tersangka kemudian menaikkan korban ke atas sepeda motornya. ”Kemudian tersangka bertukar jaket dengan korban, setelah itu tersangka memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka. Kemudian ujung jeket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka. Setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan,” terangnya.
Kemudian, motor tersangka masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing Desa Siman Kecamatan Kepung sekitar pukul 21.30 Wib. Kemudian tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selanjutnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib jenazah korban diketemukan.
“Hasil otopsi sementara terdapat resapan darah pada seluruh kulit kepala sisi dalam. Rahim membesar dan saluran nafas berisi makanan atau muntahan sampai percabangan paru-paru. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 3 KUHP
Barang butki diamankan diantaranya kutipan akta nikah mereka di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plemahan tanggal 26 September 2016. Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Moh Bisri Musthofa, sejumlah pakaian milik korban, satu buah helm dan sepeda motor Suzuki Thunder.
“Motifnya tersangka sakit hati dengan korban, karena korban diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain. Korban sebelumnya sudah dinasehati oleh tersangka, untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki tetapi korban tidak menghiraukan,” jelas Kasat Reskrim.
editor : Nanang Priyo Basuki