KEDIRI – Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, sebagai bentuk nyata peran dan fungsi Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Digelar rapat koordinasi (rakor), Jumat (03/02), terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Acara dihadiri Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kodim 0809, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Bakesbangpol, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta instansi terkait. Disampaikan Kasi Intelijen Kejari, Roni, S.H. juga selaku Wakil Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kediri, merupakan bentuk koordinasi dan agenda rutin silahturahmi.
“Rakor ini lebih bertujuan menjaga kerukunan antar umat beragama dan bentuk pencegahan terhadap indikasi adanya aliran kepercayaan maupun keagamaan. Yang membahayakan masyarakat serta penodaan agama di wilayah hukum Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Wadah silaturahmi sekaligus bertukar informasi dan diskusi terkait pengawasan, disampaikan Roni, ke depannya akan diselenggarakan pembinaan secara langsung. “Diantaranya melalui penyuluhan hukum terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri,” ungkap Kasi Intelejen.
editor : Nanang Priyo Basuki