KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dengan agenda menghadirkan saksi korban, Senin (31/10). Hal ini membuktikan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota, tidak memberikan toleransi atau kata damai apalagi menyangkut korban bawah umur.
Hujan air mata mewarnai sidang digelar secara tertutup ini. Terlihat 4 anak perempuan berstatus saksi korban. Dengan didampingi orang tua, memasuki Ruang Sidang Candra sekira pukul 13.00 wib.
“Hari ini ada empat saksi korban yang hadir masing-masing didampingi oleh ibunya dan diperiksa satu persatu,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Febriana dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Terlihat beberapa saksi korban dan juga ibunya, saat keluar mengusap air mata.
“Agenda hari ini pembuktian dari penuntut umum atas pemeriksaan saksi korban, sebanyak 4 orang. Semua saksi menjawab dengan lancar dan ada beberapa yang lupa tapi lancar. Terdakwa juga membenarkan yang didakwakan. Tempatnya di laboratorium dan di kelas. Barang bukti berupa patung anatomi dan seragam.” Imbuhnya.
Bahwa berdasarkan penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota, terdakwa Imam Muhtar, saat itu menjadi guru di salah satu guru SD Negeri di Kota Kediri. Telah melakukan pencabulan terhadap 7 siswinya. Dilakukan selama hampir satu tahun, mulai Juli 2021 hingga Juli 2022.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan membayar denda Rp. 5 miliar.
Dikonfirmasi usai sidang, Rini Puspitasari selaku kuasa hukum Imam Muhtar menyampaikan jika saksi korban menyampaikan keterangan sesuai dakwaan. “Tadi saksi korban menjelaskan kronologi kejadian saat mereka semua kelas 6 menjelang liburan menjelang lulus. Tidak ada bujukan dari terdakwa, semua sesuai dakwaan. Juga ditanyai di dakwaan apakah sudah benar? mereka jawab benar,” jelasnya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin depan, 7 November 2022, dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi korban. Perlu diketahui bahwa saksi korban dihadirkan, kini telah duduk di bangku SMP.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki