KEDIRI – Giat Cipta Kondisi digelar Polres Kediri Kota dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 8 Agustus hingga 13 Agustus melakukan 1.132 penindakan berupa tilang. Berdasarkan data identitas, 76% jumlah pelanggar dari luar Kota Kediri. Jumlah terbanyak pelanggaran bagi pengendara tidak mampu menunjukkan SIM, disusul kendaraan tidak sesuai kelayakan seperti memakai knalpot brong kemudian terakhir memasang plat nomor tidak sesuai.
Disampaikan Kasat Lantas AKP Pandri Putra Simbolon, pihaknya mengamankan 153 unit kendaraan, diantaranya kendaraan bermotor tidak sesuai standar dan memakai knalpot brong. Yang menarik, jajaran Satlantas menindak sejumlah knalpot yang dipasang alat untuk mengatur kebisingan suaranya.
“Jadi ini juga merupakan sosialisasi, meskipun dipasang alat untuk mengatur kebisingan, itu tidak sesuai spektek dan tetap kami lakukan penindakan,” terang AKP Pandri sambil menunjukkan bukti knalpot telah dimodifikasi.
Bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut seringnya menerima aduan knalpot. Terkait pengambilan barang bukti kendaraan, dijelaskan Kasat Lantas, setelah ada putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Untuk pengambilan barang bukti kendaraan memakai knalpot brong, harus membawa putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri serta menunjukkan BPKB, STNK dan identitas pemilik,” tegasnya.
Knalpot Brong Bakal Dimusnahkan

Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan bilamana kembali melanggar, maka menyatakan bersedia jika knalpot disita untuk dimusnahkan. Terdapat beberapa knalpot brong yang dimusnahkan, saat digelar jumpa pers di Halaman Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (16/08).
Selain penindakan terhadap knalpot brong, AKP Pandri juga menyampaikan terkait pengendara menaiki kendaraan di atas 150 cc hingga 600 cc harus memiliki SIM C Khusus. Begitu juga terkait plat kendaraan roda empat baru, dengan warna dasar putih. “Untuk roda dua baru, akan menunggu keputusan pada 1 November, apakah juga menggunakan plat dasar putih tulisan hitam,” jelas AKP Pandri.