KEDIRI – Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) terdampak pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri menyatakan menerima ganti rugi atas Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan di Kabupaten Kediri. Mereka pun membubuhkan tanda tangan persetujuan saat digelar acara di Balai Desa Maron Kecamatan Banyakan, Selasa (19/11).
Meski demikian, masih tersisa 11 KK yang belum sepakat dan menyatakan menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan. Disampaikan Kartika selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PUPR, warga tersebut merupakan warga Desa Maron.
“Barusan saya cek, ada 11 warga yang menolak, itu di Desa Maron. Kami masih melengkapi persyaratan untuk dibuatkan berita acara, lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Atas penolakan tersebut, maka pihak pemerintah akan menyelesaikan melalui mekanisme konsinyasi.
“Jika warga tetap menolak setelah tiga kali musyawarah, dana ganti rugi akan kami titipkan di PN untuk diselesaikan secara hukum. Warga yang menolak mungkin mereka punya ekspektasi sendiri,” ungkapnya.
Berbeda dengan warga yang menolak, para penerima kompensasi justru menyampaikan apresiasi meski masih ada harapan agar transparansi. Salah satu penerima ganti rugi, Yoyok, warga Desa Maron, menilai penyerahan kali ini lebih baik dibanding sebelumnya.
“Penyerahan Alhamdulillah memang bagus tapi kesan yang saya tangkap transparansinya kurang. Baru hari ini saja agak real. Karena sebelumnya hanya sosialisasi, itu pun kesannya seperti nodong nilai nominal pembebasan,” ujarnya.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf editor : Nanang Priyo Basuki