foto : Anisa Fadila / ilustrasi

Warga Wilis Indah 2: Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Peternakan Ilegal Masih Beroperasi, Siapakah Oknum Pejabat Pemkot Diuntungkan?

Bagikan Berita :

Perwakilan warga : Sebagai warga Perumahan Wilis Indah 2, saya merasa perlu menyampaikan keraguan serius terhadap ketegasan Pemerintah Kota Kediri, khususnya penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait penanganan keberadaan peternakan sapi di lingkungan kami.

Sudah diketahui secara luas, bahwa usaha peternakan tersebut tidak memiliki izin resmi dan jelas berdampak negatif terhadap kenyamanan serta kebersihan lingkungan permukiman. Namun sayangnya, hingga saat ini aktivitas peternakan itu masih terus berjalan, seolah-olah aturan hanya berlaku di atas kertas.

Hal ini bukan sekadar soal hewan ternak, tetapi tentang komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan tertib. Ketidaktegasan seperti ini menciptakan preseden buruk dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah, khususnya terhadap Ibu Wali Kota Kediri.

Kami berharap, jangan sampai pembiaran ini menciptakan kesan bahwa pemerintah “takut menindak” pelanggar, atau bahkan bersikap tebang pilih. Bila aturan bisa diabaikan begitu saja, apa jaminan bahwa pelanggaran serupa tak akan terulang di tempat lain? apakah ada oknum pejabat yang mendapatkan keuntungan dibalik tidak tegas ini?

Sudah saatnya tindakan nyata berbicara lebih lantang daripada janji di media.

KEDIRI – Keberadaan peternakan sapi di kawasan Perumahan Wilis Indah 2, RW 07, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, akhirnya menuai diwujudkan tindakan tegas dari pemerintah Kota Kediri. Setelah cukup lama dikeluhkan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan penghentian total aktivitas peternakan tersebut. Alasannya jelas: melanggar aturan tata ruang kota.

Plt Kepala Dinas PUPR, Yono Heryadi, menegaskan bahwa usaha tersebut tidak semestinya dijalankan di kawasan permukiman. Peternakan di lingkungan padat penduduk jelas tidak sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan tata ruang kota.

Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Kota Kediri langsung bergerak. Kepala Bidang Trantibum, Agus Dwi Ratmoko, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama kepada pemilik peternakan.

“Kami temukan bahwa peternakan masih aktif. Sapi-sapi masih berada di lokasi. Dengan dasar surat resmi dari PUPR, kami segera tindak. Surat peringatan pertama kami keluarkan hari ini,” tegas Agus.

Satpol PP akan menerapkan mekanisme penertiban bertahap sesuai SOP 7-3-3, yaitu memberi waktu 7 hari pertama kepada pemilik untuk menutup usaha, memindahkan hewan, dan membersihkan lokasi. Jika tidak dipatuhi, akan diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga dengan tenggat waktu 3 hari masing-masing.

Meski pemilik peternakan mengajukan permohonan waktu tambahan karena kendala teknis dalam pemindahan sapi, Satpol PP tetap menegaskan bahwa pelanggaran tetaplah pelanggaran. Tidak hanya tak berizin, keberadaan peternakan itu juga tidak dikoordinasikan dengan warga sekitar.

“Kami memahami bahwa sapi bukan benda mati. Tapi kalau usaha didirikan sembarangan dan tanpa izin, harus ada konsekuensi. Kita bicara tentang kenyamanan warga dan penegakan aturan,” lanjut Agus.

Agus juga menyebut bahwa sebagian sapi sudah dijual, namun masih ada yang menunggu proses pengambilan apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha, yang menjadi momentum penjualan hewan kurban.

Harapannya, penertiban ini bisa segera rampung tanpa konflik. Jika semua berjalan sesuai jadwal, lokasi peternakan ilegal itu sudah kosong pada Senin pekan depan.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :