erwakilan warga Kelurahan Pojok, Supriyo (Sigit Cahya Setyawan)

Warga Pojok Vs Pemkot!!! Gugat Pemerintah Kota Kediri Soal Pembangunan TPA 4 Klotok

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, terhadap Pemerintah Kota Kediri terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 4 Klotok, Senin (26/1).

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul. Dalam perkara tersebut, tercatat 59 orang warga sebagai penggugat. Meski demikian, tujuh penggugat tidak hadir dalam persidangan dengan disertai keterangan tertulis.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan kelengkapan syarat legal formil gugatan class action. Oleh karena itu, majelis hakim meminta para penggugat untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif guna menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian majelis hakim adalah perbaikan peta kelompok (class map) para penggugat. Peta tersebut harus disesuaikan dengan wilayah serta kesamaan kepentingan masing-masing kelompok warga.

Perwakilan warga Kelurahan Pojok, Supriyo, menyampaikan bahwa jalannya sidang perdana berlangsung lancar dan kondusif. Ia menjelaskan, perbaikan yang diminta majelis hakim bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi perkara.

“Alhamdulillah sidang pertama berjalan lancar. Hanya ada beberapa perbaikan legal formil, salah satunya peta kelompok. Dalam hal ini, satu kelompok warga RW 2 harus disertakan petanya dan ditandatangani oleh ketua RW sebagai pihak yang mengetahui,” ujar Supriyo.

Menurutnya, setiap RW di Kelurahan Pojok memiliki karakteristik wilayah dan kepentingan yang berbeda, sehingga peta kelompok harus disusun secara terpisah sesuai dengan kesamaan kepentingan masing-masing warga.

Lebih lanjut, Supriyo menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan tersebut berpeluang menemukan titik temu melalui jalur mediasi. Ia menilai persoalan TPA 4 Klotok muncul akibat lemahnya sinkronisasi kebijakan dalam masa transisi pemerintahan.

“Saya yakin wali kota yang sekarang tidak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di TPA itu. Nanti kami siap menghadirkan bukti bahwa sebenarnya sudah ada solusi komprehensif melalui konsep TPA terpadu, bahkan dengan pembiayaan dari provinsi,” ungkapnya.

Ia berharap proses persidangan dapat membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap, khususnya terkait dampak keberadaan TPA terhadap warga sekitar yang dinilainya menyentuh aspek hak asasi manusia.

Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap verifikasi persyaratan gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

“Perkara ini belum masuk ke substansi pokok. Saat ini masih menunggu apakah persyaratan gugatan class action dinyatakan sah dan ditetapkan oleh pengadilan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kediri juga memiliki hak untuk menyampaikan bukti serta sanggahan dalam proses tersebut.

“Apabila nantinya pengadilan menetapkan bahwa gugatan ini memenuhi syarat sebagai class action, barulah perkara masuk ke tahap berikutnya, termasuk mediasi. Kita tunggu saja prosesnya, dan tentu apa pun yang diminta penggugat akan kami respons sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin depan (2/2), setelah para penggugat melengkapi perbaikan legal formil sebagaimana arahan majelis hakim.

Bagikan Berita :